Pimpinan Ponpes dan Seorang Santri Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Santri di Lombok Tengah

Konferensi Pers di Polres Lombok Tengah (Dok. Istimewa)

Lombok Tengah, Kilas NTB – Kepolisian menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pembakaran santri di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial AMR yang merupakan pimpinan pondok pesantren dan MR yang diketahui sebagai rekan korban sesama santri.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dari hasil penyelidikan. Polisi memeriksa 20 orang saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan hasil visum dan rekam medis para korban.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.

“Penyidik sudah melakukan serangkaian proses penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, olah TKP, serta mengumpulkan alat bukti yang kemudian mengarah pada penetapan dua orang tersangka,” ujar Kombes Mohammad Kholid.

Kasus pembakaran tersebut diketahui terjadi pada 13 Desember 2025. Namun, polisi baru melakukan penyelidikan sejak awal Juni 2026 karena para korban maupun pihak terkait tidak langsung melaporkan kejadian itu kepada aparat kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan jumlah korban dalam kasus ini mencapai empat orang.

Tiga korban yakni Ahmad Deven Ramdan, Sahid Al Hudri, dan Muhammad Yusuf Sapi’i mengalami luka bakar. Sementara Muhammad Sahri Shobirin meninggal dunia akibat luka yang dialaminya.
Selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Barang bukti itu di antaranya kasur, ketapel, dokumen perjanjian pondok pesantren, serta botol bekas bensin.

Kasat Reskrim Polresta Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean menjelaskan, kedua tersangka saat ini belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan tertentu.

“Untuk tersangka MR karena masih di bawah umur, sehingga penanganannya sesuai dengan aturan yang berlaku dan dikenakan wajib lapor. Sementara untuk pimpinan pondok pesantren, pemeriksaan lanjutan belum dilakukan karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan,” kata AKP Punguan Hutahaean.

Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara lengkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan satu santri meninggal dunia tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat terhadap korban, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Fd)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama