![]() |
| Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik NTB, Dr. Ahsanul Khalik (Dok. Diskominfotik NTB) |
Mataram, Kilas NTB — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengakui pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online telah berkembang menjadi ancaman serius yang merusak kehidupan masyarakat. Bukan hanya menguras ekonomi keluarga, praktik ilegal tersebut juga memicu persoalan sosial yang semakin sulit dikendalikan. Kondisi itu mendorong pemerintah daerah menyiapkan regulasi khusus yang diklaim menjadi yang pertama di Indonesia.
Langkah tersebut dibahas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pinjaman atau Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi Ilegal serta Judi Online bersama Komisi I DPRD NTB, Kamis, 30 Juli 2026.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik NTB, Dr. Ahsanul Khalik, mengatakan pemerintah daerah tidak lagi memandang pinjol ilegal dan judi online sebagai kasus per kasus. Menurut dia, dampaknya sudah meluas hingga mengancam ketahanan ekonomi rumah tangga dan kehidupan sosial masyarakat.
"Kasus pinjol ilegal dan judi online sudah merusak semua sendi kehidupan masyarakat, mulai dari ekonomi hingga perilaku sosial," kata Ahsanul Khalik.
Ia menegaskan, Diskominfotik NTB akan menjadi pusat kendali (command center) penanganan pengaduan masyarakat. Pemerintah, kata dia, akan memfasilitasi warga yang menjadi korban, termasuk mendampingi proses pelaporan kepada aparat penegak hukum.
"Kami menjadi pusat informasi pengaduan, memfasilitasi, bahkan mendampingi masyarakat apabila diperlukan untuk melapor kepada pihak berwenang," ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah memperkuat pengawasan ruang digital melalui koordinasi dengan kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Digital. Literasi digital juga akan diperluas untuk menekan masuknya korban baru.
"Penanganan judi online harus dimulai dari hulu sampai hilir. Pencegahan kami lakukan melalui literasi digital, disertai pemetaan aplikasi yang terafiliasi dengan judi online dan pinjol ilegal di NTB," katanya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD NTB TGH Achmad Muchlis menilai kondisi NTB sudah berada pada level darurat sehingga membutuhkan payung hukum yang tegas. Ia menyebut Raperda tersebut menjadi bukti keberpihakan negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan digital.
"NTB termasuk darurat pinjol dan judi online. Karena itu, regulasi ini harus segera dihadirkan," ujar Muchlis.
Politikus itu juga mendesak agar pembentukan satuan tugas tidak menunggu terlalu lama setelah perda disahkan. Menurut dia, tanpa tim khusus yang bekerja lintas instansi, regulasi hanya akan menjadi dokumen tanpa daya tekan.
"Setelah perda disahkan harus langsung dibentuk Satgas yang melibatkan seluruh instansi terkait. Satgas inilah yang bertugas mendeteksi, mencegah, sekaligus mempercepat penanganan kasus di lapangan," katanya.
Pembahasan Raperda tersebut turut menghadirkan Subdirektorat Siber Polda NTB dan akademisi Universitas Mataram. Keterlibatan aparat penegak hukum dan kalangan akademisi diharapkan memperkuat substansi regulasi agar mampu menjawab meningkatnya ancaman pinjol ilegal dan judi online di daerah. (Red)
