![]() |
| Lokasi Pondok Pesantren pembakaran santri (Dok. Istimewa) |
Lombok Tengah, Kilas NTB – Dugaan aksi pembakaran menimpa tiga santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Satu santri meninggal dunia setelah mengalami luka bakar parah, sementara dua korban lainnya masih menjalani proses pemulihan akibat luka serius yang dialami.
Peristiwa tersebut terjadi pada Desember 2025. Kasus ini kini kembali mencuat setelah kepolisian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta pengumpulan alat bukti.
Berdasarkan keterangan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Barat, kejadian bermula ketika terduga pelaku meminta salah satu korban membeli satu liter bensin dengan alasan untuk membersihkan tembok dan memanaskan kayu guna membuat ketapel.
Bensin tersebut kemudian dipindahkan ke dalam dua botol. Saat api dinyalakan di dalam kamar, api diduga menyambar salah satu botol berisi bensin hingga menyebabkan kebakaran.
Dalam kejadian itu, terduga pelaku bersama seorang saksi berhasil menyelamatkan diri. Namun tiga santri yang berada di dalam kamar terjebak dan mengalami luka bakar serius.
Salah satu korban meninggal dunia saat menjalani perawatan medis. Korban disebut mengalami luka bakar hingga 85 persen pada tubuhnya. Sementara dua korban lain masih menjalani rangkaian operasi dan rehabilitasi.
Salah satu korban mengalami luka bakar hampir di seluruh bagian tubuh, termasuk kepala, tangan, dan kaki. Kondisi tersebut membuat korban mengalami keterbatasan aktivitas serta membutuhkan penanganan medis lanjutan.
“Di hampir semua bagian tubuh, kepala, tangan, dan kaki. Kaki mengalami keloid. Meski masih bisa berjalan, tetapi ada keloid. Sedangkan kedua tangan belum bisa beraktivitas normal. Kalau dilakukan operasi, kemungkinan dalam waktu satu tahun belum selesai,” ujar perwakilan LPA NTB, Joko Jumadi.
LPA NTB meminta kasus ini tidak hanya berhenti pada proses hukum terhadap terduga pelaku. Pemerintah didorong memastikan pemenuhan hak korban, terutama rehabilitasi medis dan dukungan pemulihan jangka panjang.
Selain itu, LPA juga meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan anak di lingkungan pondok pesantren agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Keluarga korban berharap proses hukum berjalan secara adil dan transparan. Mereka meminta aparat penegak hukum memberikan kepastian serta keadilan bagi korban yang masih berjuang memulihkan kondisi kesehatannya.
“Saya berharap ada tindakan dari Bapak Ibu Kapolda agar anak saya yang sakit mendapat keadilan yang seadil-adilnya,” kata Nuraini, ibu salah satu korban.
Sementara ayah korban, Rumidah, meminta pelaku mendapat hukuman sesuai dengan perbuatannya. Ia juga berharap pihak pondok pesantren turut bertanggung jawab dan melakukan evaluasi agar tidak ada korban lain di kemudian hari.
“Untuk pelaku, apakah mau dipenjara seumur hidup atau bagaimana, pokoknya saya minta keadilan seadil-adilnya. Untuk pihak ponpes, harapannya ada tindakan kepada pengurus pondok agar ada efek jera dan tidak ada korban lagi seperti anak saya,” ujarnya.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap penyebab pasti kebakaran serta menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Keluarga korban berharap proses penegakan hukum berjalan tuntas, sekaligus memastikan dua santri yang masih bertahan mendapatkan dukungan penuh untuk pemulihan kondisi mereka. (Fd)
.
