![]() |
| (Dok. Kilas NTB) |
Jakarta, Kilas NTB – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menetapkan satu tersangka baru, yakni Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), yang merupakan anggota Polri aktif dan bertugas di Badan Gizi Nasional (BGN).
Penetapan tersebut diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Kamis (2/7).
Menurut Syarief, Lalu Muhammad Iwan sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025. Saat ini ia menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
"Kami telah menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Beliau menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025. Saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," kata Syarief, dilansir dari CNN Indonesia.
Penyidik mengungkap, Lalu diduga berperan meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan yang dijadikan sarana penjualan food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Tak hanya itu, Kejagung menduga harga food tray telah diatur dengan memasukkan komponen fee yang diduga diperuntukkan bagi tersangka agar titik SPPG mendapat persetujuan.
"Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui," ujar Syarief.
Atas perbuatannya, Brigjen Lalu Muhammad Iwan langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025–2026 bertambah menjadi tujuh orang.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka.
Dalam penyidikannya, Kejagung mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan mitra SPPG yang disebut memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan praktik mark up pengadaan berbagai barang penunjang program MBG yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. (Red)
