![]() |
| Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat, Hj. Indah Dhamayanti Putri saat membuka Bimbingan Teknis Hukum Notaris dan PPAT di Mataram (Dok. Diskominfotik NTB) |
Mataram, Kilas NTB – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat, Hj. Indah Dhamayanti Putri, menegaskan kepastian hukum menjadi faktor utama yang menentukan kepercayaan investor menanamkan modal di daerah. Di tengah upaya NTB menarik investasi di berbagai sektor, ia meminta notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memperkuat integritas serta profesionalisme agar tidak ada celah yang mengganggu iklim usaha.
"Peningkatan investasi harus dibarengi kepastian hukum. Tata kelola yang baik harus dibangun di atas fondasi kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan integritas," kata Indah Dhamayanti Putri saat membuka Bimbingan Teknis Hukum Notaris dan PPAT di Mataram, Senin, 6 Juli 2026.
Menurut Indah, administrasi yang tertib dan pelaporan yang akurat bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.
"Semua itu bermula dari administrasi yang tertib, laporan yang akurat, serta pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Ia mengatakan Pemerintah Provinsi NTB terus menyederhanakan pelayanan publik, namun kemudahan berusaha tidak akan berarti tanpa kepastian hukum yang mampu memberi rasa aman bagi pelaku usaha. Sektor pariwisata, pertanian, kelautan, industri, hingga ekonomi kreatif dinilai membutuhkan sistem hukum yang kuat agar investasi dapat tumbuh berkelanjutan.
Dalam konteks itu, notaris dan PPAT dinilai memegang posisi strategis karena menjadi garda depan dalam memastikan setiap transaksi dan dokumen hukum berjalan sesuai aturan. Profesionalisme dan independensi profesi tersebut, kata Indah, akan berpengaruh langsung terhadap daya saing investasi NTB.
Ia juga menyinggung sejumlah agenda besar yang akan digelar di NTB, mulai dari MotoGP Mandalika hingga persiapan menjadi tuan rumah bersama PON XXII 2028. Momentum tersebut diperkirakan akan meningkatkan arus investasi sehingga kualitas pelayanan hukum harus ikut diperkuat.
"Pemerintah Provinsi NTB membuka ruang dialog dan kolaborasi dengan Ikatan Notaris Indonesia maupun Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Berbagai masukan dari rekan-rekan notaris dan PPAT akan menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menghadirkan iklim investasi yang semakin kondusif di daerah," katanya.
Ketua Pengurus Wilayah IPPAT NTB, Suharjo, mengatakan bimbingan teknis itu digelar untuk meningkatkan kompetensi anggota, sekaligus merespons berbagai regulasi baru yang berkaitan dengan kewajiban pelaporan perusahaan.
"Pemahaman terhadap berbagai ketentuan baru sangat penting agar notaris dan PPAT mampu memberikan pelayanan hukum yang semakin profesional sekaligus mencegah berbagai kendala administrasi yang berpotensi menghambat aktivitas dunia usaha," ujar Suharjo.
Indah menegaskan kemudahan berusaha dan kepastian hukum merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Tanpa kepastian hukum, upaya menarik investasi berisiko kehilangan kepercayaan pelaku usaha. Karena itu, sinergi pemerintah, notaris, dan PPAT dinilai menjadi salah satu kunci memperkuat iklim investasi di Nusa Tenggara Barat. (Red)
