![]() |
| Kejati NTB (Dok. Kilas NTB) |
Mataram, Kilas NTB – Penetapan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai berimbas ke daerah. Di Nusa Tenggara Barat, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menyatakan siap bergerak menindaklanjuti perkara tersebut, namun masih menunggu instruksi resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Lalu Muhammad Iwan bukan sosok asing di NTB. Perwira tinggi Polri itu pernah bertugas sebagai pejabat di Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda NTB sebelum dipercaya menduduki jabatan strategis di Badan Gizi Nasional (BGN).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Harun Al Rasyid, mengatakan pihaknya belum dapat melakukan langkah penyidikan di daerah tanpa mandat dari Kejagung yang menangani perkara.
"Jadi, kita saat ini masih menunggu arahan dari pusat (Kejagung)," kata Harun kepada wartawan di Mataram, Kamis (2/7).
Harun menegaskan, peluang menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain maupun aset milik tersangka yang berada di NTB tetap terbuka. Namun seluruh langkah tersebut bergantung pada hasil pengembangan penyidikan Kejagung.
"Intinya kami masih menunggu. Termasuk itu (penelusuran aset)," ujarnya.
Sebelumnya, nama Brigjen Lalu Muhammad Iwan diumumkan Kejagung sebagai tersangka ketujuh dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut Lalu diduga berperan meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan untuk menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut penyidik, harga yang ditetapkan telah memasukkan komponen fee yang diduga diperuntukkan bagi Lalu agar titik SPPG memperoleh persetujuan.
"Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui," kata Syarief, dikutip dari CNN Indonesia.
Penyidik kemudian menahan Lalu Muhammad Iwan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama. Ia dijerat Pasal 12 huruf a, b, dan e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik juga mengungkap dugaan penyimpangan penunjukan yayasan mitra SPPG yang disebut memiliki kedekatan dengan petinggi BGN, disertai praktik mark up pengadaan berbagai barang, mulai dari motor listrik, sepatu, tablet hingga televisi, yang diduga merugikan keuangan negara.
Kini, perhatian ikut tertuju ke NTB. Selain karena jejak karier tersangka di wilayah tersebut, publik menanti apakah penyidikan Kejagung akan merambah penelusuran aset maupun kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara di daerah. (Red)
