Pemprov NTB Ajak 20.300 Kendaraan Pelat Luar untuk Balik Nama, Ada Diskon Pajak 50 Persen

(Dok. Dikominfotik NTB)

Mataram, Kilas NTB - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengajak pemilik sekitar 20.300 kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di NTB segera melakukan balik nama. Pemerintah memberikan diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi masuk.

Kebijakan ini menjadi upaya Pemprov NTB mengejar potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menertibkan administrasi kendaraan yang sehari-hari menggunakan jalan di wilayah NTB.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB mencatat kebijakan relaksasi pajak yang berlaku sejak 2025 mulai menunjukkan hasil. Sepanjang 2025, sebanyak 10.161 kendaraan melakukan mutasi masuk ke NTB. Angka itu bertambah 4.072 kendaraan pada 2026.

Namun, jumlah tersebut masih jauh dari potensi kendaraan luar daerah yang berada di NTB. Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Bapenda NTB, Sena Puja, memperkirakan sekitar 20.300 kendaraan masih menggunakan pelat luar tanpa melakukan mutasi menjadi pelat lokal.

“Diperkirakan masih sekitar 20.300 objek kendaraan dengan pelat luar daerah yang ada di NTB belum balik nama menjadi pelat DR atau EA,” kata Sena.

Pemprov NTB memberikan waktu kepada pemilik kendaraan untuk memanfaatkan insentif tersebut. Diskon 50 persen PKB berlaku hingga 19 Desember 2026 bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi masuk.

Plt. Kepala Bapenda NTB, Baiq Nelly Yuniarti, mengatakan kebijakan itu tidak semata-mata ditujukan untuk mendongkrak penerimaan daerah. Menurut dia, kendaraan yang beroperasi dan menggunakan infrastruktur NTB juga semestinya memberikan kontribusi kepada daerah.

“Fasilitas infrastruktur jalan yang kita pakai dapat kita nikmati dan harus kita jaga bersama. Begitu juga kontribusinya harus sama bagi semua pengguna jalan,” ujar Nelly.

Ia mengatakan kendaraan luar daerah yang digunakan di NTB dalam jangka panjang tidak seharusnya hanya menikmati fasilitas publik tanpa ikut berkontribusi melalui pajak daerah.

“Makanya kendaraan luar daerah yang dipakai di NTB juga harus bisa ikut berkontribusi. Untuk itu, pemberian keringanan ini diharapkan dapat menjadi stimulus yang menarik,” katanya.

Bagi Pemprov NTB, mutasi kendaraan bukan hanya soal mengganti pelat nomor. Kebijakan itu sekaligus memperluas basis pajak, memperjelas data kepemilikan kendaraan, serta mendorong tertib administrasi lalu lintas.

Dengan masih adanya sekitar 20.300 kendaraan yang belum melakukan mutasi, pemerintah daerah kini mengejar peluang tersebut sebelum masa diskon berakhir.

Pemilik kendaraan pelat luar yang masih beroperasi di NTB diminta memanfaatkan insentif sebelum 19 Desember 2026. Setelah masa relaksasi berakhir, peluang mendapatkan diskon PKB 50 persen tersebut tidak lagi tersedia. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama