PERSI NTB Dorong Teknisi Kelistrikan Rumah Sakit Bersertifikat, 33 Peserta Ikuti Asesmen

Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang digelar melalui kerja sama PERSI Wilayah NTB dengan PT ELSKA IATKI (Dok. Istimewa)

Mataram, Kilas NTB — Kelistrikan rumah sakit bukan perkara teknis semata. Di balik lampu ruang operasi, alat medis, sistem informasi, hingga layanan kegawatdaruratan, ada sistem kelistrikan yang harus bekerja aman dan andal. Kesalahan pada sektor ini dapat mengganggu pelayanan yang bersentuhan langsung dengan keselamatan pasien.

Karena itu, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Wilayah NTB mendorong tenaga teknik kelistrikan rumah sakit memiliki kompetensi yang teruji dan bersertifikat.

Sebanyak 33 peserta dari rumah sakit di seluruh NTB mengikuti asesmen Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang digelar melalui kerja sama PERSI Wilayah NTB dengan PT ELSKA IATKI.

Ketua PERSI Wilayah NTB sekaligus Direktur RSUD H. Moh. Ruslan Kota Mataram, dr. Hj. Ni Ketut Eka Nurhayati, Sp.OG, Subsp F.E.R, M.Kes., M.Sc., mengatakan sertifikasi tersebut tidak boleh dipandang sebagai formalitas untuk memenuhi administrasi.

“Pekerjaan di bidang kelistrikan memiliki potensi bahaya dan risiko yang sangat tinggi atau high risk. Karena itu, keselamatan ketenagalistrikan atau K2 serta keandalan sistem menjadi prioritas mutlak yang tidak bisa ditawar,” katanya saat membuka kegiatan sertifikasi.

Menurutnya, rumah sakit memiliki ketergantungan tinggi terhadap sistem kelistrikan. Keandalan listrik menjadi salah satu penopang keberlangsungan berbagai layanan, sehingga tenaga yang menangani sektor tersebut harus memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai standar.

Ia menegaskan sertifikasi memiliki fungsi lebih besar daripada sekadar memperoleh dokumen kompetensi.

“Sertifikasi yang dilaksanakan hari ini bukan sekadar pemenuhan regulasi administratif semata,” ujarnya.

Ia menyebut sedikitnya ada tiga kepentingan yang hendak dicapai. Pertama, memberikan pengakuan resmi terhadap kompetensi tenaga teknik. Kedua, memastikan keselamatan dalam setiap pekerjaan. Ketiga, meningkatkan profesionalisme dan daya saing tenaga teknik kelistrikan.

Landasan kewajiban sertifikasi itu, katanya, jelas. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mengamanatkan setiap tenaga teknik yang bekerja di bidang ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi.

Dengan demikian, sertifikasi tidak berhenti pada pemenuhan aturan. Kompetensi harus diterapkan dalam seluruh proses pekerjaan, mulai dari perencanaan, pembangunan, pemasangan, pengoperasian hingga pemeliharaan sistem kelistrikan.

“Kita memastikan setiap proses pekerjaan dilakukan sesuai standar prosedur operasional guna mencegah kecelakaan kerja dan kerugian material,” katanya.

Ia meminta 33 peserta menjalani asesmen secara serius dan profesional. Pengalaman kerja, kata dia, harus dibuktikan dengan kemampuan yang memenuhi standar kompetensi.

“Ikuti seluruh rangkaian proses sertifikasi ini dengan serius, percaya diri, dan profesional. Tunjukkan seluruh kemampuan serta pengalaman terbaik yang Bapak dan Ibu miliki,” ujarnya.

Ia juga meminta tim asesor tidak menjadikan proses sertifikasi sekadar prosedur rutin. Pengujian harus mampu mengukur kompetensi peserta secara objektif.

“Kami menitipkan proses uji kompetensi ini agar dapat berjalan secara objektif, independen, transparan, dan tetap mengedepankan kualitas sesuai standar ketetapan yang berlaku,” lanjutnya.

Bagi PERSI NTB, penguatan kompetensi tenaga kelistrikan merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan dan keandalan rumah sakit. Teknisi yang kompeten dibutuhkan agar sistem kelistrikan tidak menjadi titik rawan dalam operasional pelayanan kesehatan.

“Semoga seluruh rangkaian kegiatan asesmen ini berjalan dengan lancar, tertib, dan memberikan hasil terbaik bagi peningkatan kualitas SDM kelistrikan di rumah sakit wilayah NTB,” katanya. (Fd)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama