Jon Heri Desak Evaluasi PWI Pusat Usai Firdaus Dipecat

Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Sumatera Selatan, Jon Heri (Dok. SMSI)

Jakarta, KilasNTB – Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Sumatera Selatan, Jon Heri, mengkritik keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat yang memberhentikan penuh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, dari keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Ia mendesak evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pemberhentian, independensi organisasi, dan kepemimpinan PWI Pusat.

Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026. Keputusan itu ditandatangani Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S. Depari bersama enam penanda tangan lainnya.

Jon menilai keputusan tersebut perlu ditelaah, terutama terkait dasar aturan, proses pemeriksaan, dan pertimbangan atas klarifikasi tertulis Firdaus. Perkara ini bermula dari usulan SMSI agar menjadi penanggung jawab Hari Pers Nasional (HPN) 2027.

“Organisasi profesi memang memiliki kewenangan menegakkan aturan internal. Namun, kewenangan itu harus dijalankan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan yang jelas,” kata Jon dalam keterangannya, Sabtu, 24 Oktober 2026.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun, Dewan Kehormatan PWI Pusat mengundang Firdaus untuk memberikan klarifikasi pada 6 Oktober 2026 melalui surat tertanggal 1 Oktober. Firdaus telah menyampaikan jawaban tertulis pada 4 Oktober. Keputusan pemberhentian diterbitkan pada 14 Oktober dan diterima Firdaus pada 21 Oktober, menurut surat tanggapannya.

Jon mempertanyakan apakah seluruh tahapan pemeriksaan telah dilaksanakan secara memadai dan apakah sanksi tersebut proporsional terhadap aspirasi yang disampaikan Firdaus dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI.

Ia juga mendesak Ketua Umum PWI Pusat Ahmad Munir dan Ketua Dewan Kehormatan Atal S. Depari mengevaluasi kepemimpinan mereka. Jika tidak ada respons, Jon menyebut Kongres Luar Biasa (KLB) dapat menjadi opsi sesuai mekanisme organisasi.

“Yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan satu orang, melainkan kepercayaan terhadap kehidupan pers nasional,” ujarnya.

Jon turut menyoroti potensi konflik kepentingan terkait rangkap jabatan sejumlah pengurus PWI di lembaga atau perusahaan milik negara. Ia meminta persoalan tersebut diperiksa berdasarkan aturan organisasi, tanpa prasangka dan perlakuan berbeda.

Polemik pemberhentian Firdaus berkaitan dengan usulan SMSI menjadi penanggung jawab HPN 2027 setelah mengevaluasi pelaksanaan HPN 2026 di Serang, Banten. SMSI sebelumnya menyoroti keterwakilan delegasi, fasilitas akomodasi, transparansi, dan ruang partisipasi organisasi pers.

Pada 30 September 2026, Dewan Pers menggelar pertemuan dengan para konstituen untuk membahas penyelenggaraan HPN. SMSI menyampaikan aspirasi tertulis agar dipertimbangkan menjadi penanggung jawab HPN 2027.

Dalam surat tanggapan tertanggal 22 Oktober 2026, Firdaus menyatakan menghormati keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat. Ia menegaskan usulannya bertujuan mendorong penyelenggaraan HPN yang lebih inklusif, transparan, dan setara.

Jon meminta Dewan Pers memfasilitasi dialog antarorganisasi pers guna mencegah konflik berkepanjangan. Menurut dia, penyelesaian polemik harus mengedepankan keterbukaan, kepastian prosedur, dan penghormatan terhadap kebebasan berpendapat.

“HPN seharusnya memperkuat kebersamaan masyarakat pers, bukan memperlebar perbedaan. Evaluasi harus dilakukan secara terbuka, adil, dan sesuai mekanisme organisasi,” kata Jon. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama