Mataram - (Kilasntb.com) - "Kamu yang merasa Boss yang lari semalam, Awas kamu ya!," ancam Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf dengan nada tegas, pada Kamis, 23 September 2021 saat dikonfirmasi tentang penangkapan semalam.
Diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB kian gencar berburu di belahan Lombok Timur. Rabu malam, 22 September 2021, Sabu seberat bruto 123,60 gram bersama dua orang pemuda berhasil ditangkap.
Helmi mengungkapkan, pemuda apes itu adalah ZA alias Zen (27) dan MYA alias Apan (23). "Keduanya ditangkap di rumahnya, Desa Lenek, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur saat yang sedang duduk di pinggir teras rumah," kata Helmi.
Tim Opsnal Subdit II yang dipimpin oleh Ipda I Made Mas Mahayuna, S.H., kala itu berhasil mengamankan dan melakukan pengeledahan, disaksikan oleh warga setempat. "Tim berhasil menemukan satu bungkus klip ukuran sedang, berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 123,60 gram," beber Helmi.
Selanjutnya, dari penangkapan keduanya, Tim melakukan pengembangan ke pemilik barang di Desa Cepak Daye, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur, namun tersangka sudah tidak ada di tempat.
"Terhadap keduanya, akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana selama-lamanya 20 tahun penjara," tandasnya. (Fie)

