Lombok Barat, NTB (Kilasntb.com) - Momen Hari Ulang Tahun Lalu Lintas Bhayangkara ke-66, Polres Lombok Barat (Lobar) Polda NTB memusnahkan sejumlah knalpot bising dan kendaraan bodong atau tak bertuan, pada Jumat (17/9/2021).
Momen yang dihadiri Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid dan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Lombok Barat, Maad Adnan, S.Pd., M.Pd., Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus S. Wibowo, S.I.K. menjelaskan, pemusnahan ini sebagai tindak lanjut dari hasil penindakan terhadap maraknya balap liar yang terjadi di wilayah hukumnya, selama kurun dua bulan terakhir.
"Dalam pemusnahan barang bukti dua unit sepeda motor tak bertuan alias motor bodong ini, dilakukan dengan cara dibakar dan nantinya akan kita tenggelamkan di laut, tempat pertumbuhan terumbu karang, hal ini sebagai upaya Polres Lobar mendukung kelestarian terumbu karang di perairan laut Kabupaten Lombok Barat,” ungkapnya.
Ia mengatakan, secara keseluruhan Polres Lombok Barat berhasil mengamankan 50 unit kendaraan roda dua, serta 17 buah knalpot racing, juga berhasil mengamankan tiga buah CDI Racing, yang merupakan alat penambah kecepatan sepeda motor, lima buah karburator yang juga merupakan komponen kendaraan roda dua yang bisa meningkat kecepatan, dan 19 buah velg racing.
“Adapun sasarannya adalah, melakukan penindakan atau penertiban kepada masyarakat di jalan raya, yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban dalam berlalulintas, khususnya, potensi-potensi balap liar, yang dianggap sangat meresahkan," tuturnya.
Saat ini, dari semua upaya paksa dan penindakan yang telah dilakukan, baik pelaku maupun barang bukti yang didapatkan, semua dalam proses penyidikan di Sat lantas Polres Lombok Barat. "Dari semua pelaku yang kita dapatkan, kita sangkakan dengan penerapan pasal 297, Jo Pasal (b) Undang-undang Lalu lintas dan Angkutan jalan,” tandasnya.(Fie)


