![]() |
Kantor Bea Cukai Mataram Nusa Tenggara Barat |
Mataram (Kilasntb.com) - Kian maraknya peredaran rokok tanpa cukai beberapa bulan belakangan ini, salah satunya rokok H&D produksi PT. Adhi Mukti Persada, Batam Kepulauan Riau di Kota Mataram Lombok Nusa Tenggara Barat menjadi tanda tanya besar terhadap pengawasan Bea Cukai Mataram. Bea Cukai Mataram dinilai bungkam.
Pasalnya rokok putih tanpa bandrol yang diedarkan di pasaran Lombok dengan harga Rp 15.000 hingga Rp 17.000 per bungkus ini tidak sulit ditemukan di sejumlah warung atau toko kecil di Lombok terutama di Kota Mataram.
Tempat atau gudang rokok produksi Batam ini pun belum diketahui rimbanya di mana. Sejumlah pemilik warung mengatakan sales rokok produksi PT. Adhi Mukti Persada harus main kucing-kucingan untuk memasarkan rokok tanpa pita cukai ini.
"Biasanya mereka tahu waktu yang aman untuk mengeluarkan rokok H&D," kata salah satu pemilik warung rokok kepada media ini beberapa waktu lalu.
![]() |
Rokok H&D produksi PT. Adhi Mukti Persada |
Rokok tanpa bandrol pita cukai alias rokok ilegal diketahui menjadi solusi perokok aktif dikala kondisi dompet kecak. "Rokoknya enak, selama dia masih bisa menjadi solusi di tengah derasnya pajak tembakau," kata salah satu warga Kota Mataram yang enggan disebut namanya, Selasa (17/01/2023).
Kilas NTB sudah mengkonfirmasi pada Selasa (17/01/2023) pukul 10.26 wita ke pihak Bea Cukai Mataram terkait pengawasan peredaran Rokok Ilegal ke Nomor Official Whatsapp Bea Cukai Mataram di nomor +62 818-0794-5000, namun hanya mendapat balasan pesan singkat.
"Sy sampaikan ke atasan dulu kak, mohon waktunya," tulisan pesan singkat dari nomor Whatsapp tersebut pada pukul 10.29 wita. Bersambung (fie)