Tikaman Maut Bujang Lapuk Berujung Hukuman Mati


Mataram (Kilasntb.com) - Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Hery Wahyudi, S.I.K., M.M., menyampaikan hasil otopsi atas kasus penganiayaan seorang ibu, berujung maut yang terjadi beberapa waktu lalu.

"Tersangka menghujamkan 23 tusukan, yakni 3 tusukan di tangan kanan, 3 tusukan di tangan kiri, 8 tusukan di dada dan ketiak, 3 kali tusukan di perut, 2 tusukan di ulu hati, 2 luka tusuk di paha kiri sisi luar, 1 luka tusuk di bokong kiri, dan 1 luka tusuk di atas kemaluan," ungkap Hery didampingi Kasat Reskrim, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K saat pers konferensi, pada Rabu, 29 September 2021.

Terungkap misteri penyebab percekcokan, yang mengakibatkan tewasnya seorang ibu empat anak berinisial FH, 44 tahun di Lingkungan Gubug Mamben, Kelurahan Pagesangan Barat, Kota Mataram. "Tersangka merasa tersinggung atas teguran korban, untuk membersihkan halaman depan rumah tersangka yang selalu terlihat kotor," beber Hery.

Tersangka berinisial HN, 45 tahun yang tidak lain ipar sekaligus tetangga korban merasa dendam. Dan peristiwa berdarah itu terjadi saat korban FH tertidur pulas di ruang keluarga bersama suaminya. "Saat itu, suami korban sigap bangun dan melakukan perlawanan namun naas, ia mendapat dua tikaman di punggung dari tersangka," ujarnya.

Dijelaskan Hery, tersangka kesehariannya adalah seorang bujang yang tertutup dan jarang bergaul. "Atas perbuatan yang dilakukan tersangka, ia akan dijerat Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara selama-lamanya 20 tahun," tutup Kapolresta Mataram. (Fie)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama