Dirjen AHU: Dengan Rp 50.000 Bisa Dirikan Perseroan Perorangan


Lombok Barat (Kilasntb.com) - Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, Haris Sukamto, pada hari ini mendampingi kunjungan kerja Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM ke NTB, Jumat, 15 Oktober 2021, dalam rangka Sosialisasi Perseroan Perorangan dan Rakor Notaris  se-NTB Tahun 2021.

"Sosialisasi ini adalah sebagai bentuk kemudahan berusaha di mana para pelaku usaha dengan modal yang sangat minim dapat memiliki status hukum, sehingga bisa mendapatkan akses untuk berusaha dan mendapatkan modal dari para stakeholder," kata Haris Sukamto salam sambutannya.


Di sela-sela wawancara langsung dengan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Cahyo Rahadian Muhzar, S.H., LL.M., mengatakan setelah minggu lalu Perseroan Perseorangan ini dilaunching oleh Menteri Hukum dan HAM, Ia berharap Perseroan Perorangan bisa mendongkrak laju pertumbuhan perekonomian pada treknya.

Data Badan Pusat Statistik pada tahun 2020 menunjukkan bahwa terdapat lebih dari 600 ribu UMKM di NTB dan sebagian besar belum memiliki izin usaha.

 “Untuk itu, perseroan perorangan hadir sebagai solusi bagi pelaku UMK melalui pendirian badan usaha yang berbadan hukum sehingga dapat mengakses fasilitas atau produk pembiayaan dari perbankan untuk mengembangkan usaha” ujar Cahyo.


Untuk alur proses pendirian Perseroan Perorangan ini  bisa diakses melalui call center Ditjen AHU 1500105 atau kunjungi website www.ahu.go.id. Persyaratannya hanya KTP dan NPWP.

Cahyo menyebutkan, pendiriannya mudah, cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik sehingga tidak memerlukan akta notaris.

"Biaya yang diperlukan untuk mendirikan perseroan perorangan sangat terjangkau, yaitu Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan bebas menentukan besaran modal usaha," tuturnya.

Ia menambahkan bahwa sosialisasi di NTB ini memiliki nilai berbeda, perseroan perorangan memasuki babak baru di mana pelaku usaha sudah dapat mendirikan perseroan perorangan yang berstatus sebagai badan hukum dengan tarif pajak yang rendah, dalam hal ini disamakan dengan tarif pajak untuk UMKM. 

"Harapannya ke depan sosialisasi ini mampu membangkitkan kembali penyerapan tenaga kerja," tutupnya. (Fie)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama