Akhir Tahun 2021, Polda NTB Musnahkan Kiloan Gram Narkoba dan Miras

 


Mataram (Kilasntb.com) - "Mari seluruh elemen masyarakat untuk merapatkan barisan serta selalu bersinergi dengan Polda NTB khususnya Direktorat Resrse Narkoba dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan miras sebagai tanggung jawab bersama guna menciptakan NTB yang bebas narkoba," seru Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma PR, S.I.K., M.H. 

Seruan ini diungkapkan Helmi saat digelar pemusnahan barang bukti narkotika dan miras hasil pengungkapan tahun 2021 serta hasil operasi kepolisian kewilayahan "Antik Rinjani 2021" oleh Polda NTB, pada Jumat (31/12).

"Tahun ini Direktorat Reserse Narkoba dan Satresnarkoba Jajaran Polda NTB, telah melakukan pengungkapan sebanyak 498 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 655 orang," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma PR., S.I.K., M.H.

Dalam konferensi persnya, Helmi menyebut jumlah barang bukti shabu secara keseluruhan sebanyak 9.417,42 gram, ganja 11.150,02 gram ditambah 33 pohon, ekstasi 1.041 butir, obat-obatan 37.063 butir dan miras 15.102 botol.

Sementara itu, jumlah barang bukti Ditresnarkoba Polda NTB dari bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2021 yakni, shabu sebanyak 5.332,03 gram, ganja 5.903, 99 gram ditambah 33 pohon, serta obat-obatan 35.495 butir dan miras 1.389 botol.

"Hari ini barang bukti yang dimusnahkan Dit Resnarkoba Polda NTB, berupa shabu seberat 3.096,21 gram,  ganja 2.832, 24 gram, serta obat-obatan sebanyak 2.515 butir dan miras 1.389 botol," papar Helmi.

Dikatakan Helmi, konferensi pers dan pemusnahan barang bukti ini penting dilakukan agar diketehui oleh masyarakat tentang penangangan barang bukti yang disita oleh Dit Resnarkoba Polda NTB.

"Hal ini memiliki kekuatan hukum tetap dan akan dimusnahkan guna mencegah penyalahgunaan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.

Tahun 2021 Direktorat Narkoba telah berusaha sebaik mungkin mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Nusa Tenggara Barat. (Fie)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama