Baru Menikah 3 Bulan, Kette Dengan 105,17 Gram Sabu Disergap


Lombok Barat (Kilasntb.com) - Baru menikah 3 bulan, seorang pria berasal dari Dusun Ireng Lauk, Desa Sesela, Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat, ditangkap lantaran membawa Sabu seberat bruto 105,17 gram.

"Pria berinisial MH alias Kette disergap oleh Tim Direktorat Reserse Polda NTB di pinggir Jalan Raya Mataram Tanjung, pada Minggu (12/12) pukul 22.00 wita, ketika hendak melakukan transaksi Sabu," ungkap Direktur Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Putra Rauf, S.I.K., M.H.

Setelah penangkapan tersebut, dilakukan pengembangan ke asal barang di wilayah Sesele, Gunungsari, Lombok Barat.


Mengetahui polisi mendatangi rumahnya, si pemilik sabu kabur melalui ventilasi udara. Pengejaranpun dilakukan hingga ke gang-gang tikus perkampungan.

Warga perkampungan terbangun dan menyaksikan pengejaran. Sebagian dari mereka membantu Polisi mencari, namun sayangnya, ia lepas.

"Untuk terduga yang kabur, kami tetap akan melakukan pengejaran," cetus Helmi di depan awak media.

Tim K9 ikut turun dalam penggeledahan rumah pemilik Sabu yang berada tepat bersebelahan dengan salah satu Pondok Pesantren. Hanya ditemukan beberapa korek kosong tanpa gas dan beberapa klip kosong. Untungnya alat komunikasinya pun ditemukan, sepertinya terjatuh saat ia kabur 

Sementara rumah Kette yang tidak jauh dari rumah si boss, tak luput dari penggeledahan Polisi, namun nihil. Keluarga Kette, terutama sang istri, tampak histeris melihat suaminya digelandang.

Buah perbuatan Kette, ia akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 20 tahun penjara. (Fie)






Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama