135 Warga Binaan Rutan Raba Terima Remisi HUT ke-81 RI

(Dok. Kilas NTB)

BIMA, Kilas NTB — Sebanyak 135 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Raba menerima Remisi Umum (RU) Tahun 2026 dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemberian remisi tersebut berlangsung dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026), dengan remisi diserahkan oleh Wali Kota Bima dan Bupati Bima.

Kepala Rutan Raba, Tajudinur, A.Md.IP., S.H., M.H., mengatakan remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan. Pemberian remisi juga menjadi bagian dari proses pembinaan selama menjalani masa pidana.

“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Ini penghargaan sekaligus motivasi bagi warga binaan untuk terus berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan,” kata Tajudinur.

Berdasarkan data Rutan Raba per 17 Agustus 2026, jumlah warga binaan tercatat sebanyak 507 orang. Mereka terdiri atas 204 tahanan dan 303 narapidana.

Jumlah tersebut berada di atas kapasitas hunian Rutan Raba yang tercatat sebanyak 127 orang. Kondisi ini menjadi salah satu tantangan dalam penyelenggaraan pelayanan dan pembinaan warga binaan.

Meski menghadapi kondisi hunian yang padat, Rutan Raba memastikan proses pembinaan dan pemenuhan hak warga binaan tetap berjalan sesuai ketentuan.

Dari 135 penerima remisi, sebanyak 104 orang merupakan warga binaan perkara pidana umum. Rinciannya, 35 orang memperoleh remisi satu bulan, 30 orang dua bulan, 23 orang tiga bulan, 12 orang empat bulan, dan empat orang lima bulan.

Sementara itu, 31 warga binaan dari kelompok pidana khusus/PP Nomor 99 Tahun 2012 juga memperoleh remisi. Sebanyak dua orang menerima remisi dua bulan, 16 orang tiga bulan, 12 orang empat bulan, dan satu orang lima bulan.

Tajudinur menegaskan, kondisi hunian yang padat tidak boleh mengurangi kualitas pembinaan maupun pemenuhan hak warga binaan.

“Yang terpenting adalah bagaimana pembinaan tetap berjalan dan hak-hak warga binaan tetap terpenuhi sesuai ketentuan,” ujarnya.

Menurut dia, remisi harus dimaknai sebagai dorongan bagi warga binaan untuk mempertahankan perilaku baik dan mengikuti seluruh program pembinaan.

“Harapannya, remisi ini menjadi pemacu untuk memperbaiki diri. Ketika kembali ke masyarakat, mereka harus mampu menjadi pribadi yang lebih baik,” katanya.

Rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Rutan Raba sebelumnya diisi berbagai kegiatan pembinaan, antara lain bakti sosial, donor darah, pembagian sembako, kerja bakti, serta pekan olahraga yang melibatkan petugas dan warga binaan.

Berbagai kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun karakter, kedisiplinan, dan semangat kebersamaan di lingkungan Rutan Raba.

Tajudinur juga menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Bima dan Bupati Bima, jajaran Forkopimda, serta seluruh pihak yang mendukung pelaksanaan pembinaan warga binaan.

“Momentum kemerdekaan harus menjadi kesempatan untuk membangun harapan baru. Setiap warga binaan memiliki kesempatan untuk berubah dan kembali ke tengah masyarakat dengan bekal yang lebih baik,” ujarnya.

Pemberian remisi menjadi bagian dari rangkaian pembinaan pemasyarakatan pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Bagi warga binaan, remisi diharapkan menjadi motivasi untuk terus menjaga perilaku dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.

“Dirgahayu Republik Indonesia ke-81. Merdeka,” ujar Tajudinur. (Fd)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama