Jateng (Kilasntb.com) - Dua anak warga Salatiga, Jawa Tengah, menggugat ayah kandung karena merasa ditelantarkan. Kasus ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Salatiga dan masuk dalam proses mediasi.
Gugatan itu dilakukan Dian Ayu Febriana (23) dan Dion Bagas Setyawan (22). Keduanya merupakan warga Sarirejo RT 02 RW 09, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga kepada ayahnya Marno dan ibu tirinya Oki Melvi Saputri.
Kedua kakak-beradik ini mengajukan gugatan material dan imaterial senilai 6,7 miliar rupiah.
Dugaan penelantaran berawal pada 2013 kala ayah dan ibu penggugat bercerai.
Usai menikah lagi, sang ayah disebutkan tidak mau membiayai hidup dan sekolah, sehingga mengakibatkan kedua kakak beradik penggugat putus sekolah dari bangku sekolah SMA dan SMP.
Gugatan itu dilayangkan oleh dua orang terhadap ayahnya, karena mereka mengaku telah ditelantarkan ayahnya.
Di lain versi pihak tergugat, sang ayah mengatakan semua kebutuhan dua anaknya selalu Ia penuhi. Sehingga ini menimbulkan tanda tannya besar dan tidak masuk akal.
Bahkan dinilai gugatan dan pernyataan dua orang itu penuh akan kebohongan bahkan banyak rekayasanya.
Kuasa hukum tergugat Marno, Ign Suroso ‘Ucok’ Kuncoro SH MH, menyatakan, bahwa gugatan yang dilakukan anak kepada ayah kandungnya itu banyak bohongnya dan rekayasa. Apalagi dengan nilai gugatan mencapai Rp 6,725 Miliar.
"Ini sangat jelas penuh rekayasa. Selain itu, disebut juga dalam gugatan itu jika anak telah ditelantarkan, yang perlu diperjelas adalah bagaimana ditelantarkan dan olah siapa yang menelantarkan. Dari sini, terlihat jelas penuh kebohongan, " imbuhnya.
Menurutnya, contoh kecil saja, anak mengaku ditelantarkan. Padahal, anak setiap kali minta uang kepada ayahnya selalu diberi.
Dari kecil juga dibiayai hingga sekolah meski tidak sampai lulus SMA. Dan juga, anak laki-lakinya yang tidak sekolah kini berjualan “wedangan” pun berada di depan rumah sang ayah kandungnya.
"Bahkan, semua kebutuhannya juga masih ditanggung ayah kandungnya. Ini semua contoh kecil yang nyata dan jika dituduh menelantarkan anak itu bagaimana.
Maka, sekali lagi saya tegaskan bahwa gugatan itu banyak bohongnya dan penuh rekayasa,” jelas Ucok, demikian biasa disapa saat memberikan keterangan pers di Salatiga, Jumat (17/12/2021) siang.
Ditambahkan, contoh lain diantaranya, Dian Ayu berkali-kali minta uang kepada ayahnya (Marno) juga selalu diberi.
Dari meminta Rp 3 juta hingga Rp 50.000.000 juga selalu diberi. Bahkan, yang nampak aneh usai meminta uang dan diberikan Marno, uang itu disebar oleh Dian Ayu.
Selain itu, dalam gugatan tersebut, melibatkan juga Oki Melvi Saputri (istri Marno yang sekarang) atau ibu tiri Dian Ayu dan Dion Bagas.
Bahwa, Oki Melvi Saputri ini tidak tahu-menahu akan masalah yang sebenarnya dan masuk dalam turut tergugat.
Terkait kasus gugatan dua kakak-beradik terhadap ayah kandungnya, Pengadilan Negeri Salatiga menyatakan sidang kasus ini sudah berjalan.
Pihaknya selaku kuasa hukum dari Marno siap mengikuti apa yang dilakukan penggugat atau siap mengikuti proses yang dilakukan pihak pengadilan. Namun, harapannya permasalahan ini dapat selesai secara kekeluargaan. (red.)