Oknum Ketua RT Tiga Periode Nyambi Jual Sabu


Mataram (Kilasntb.com) - Alasan kurang penghasilan, seorang oknum Ketua RT, berinisial LA di Lingkungan Karang Rudun, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sanubaya, Kota Mataram nekat menjual Sabu.

Ia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram lataran bisnis haramnya, pada Sabtu (18/12).

"Sabu dengan berat bruto 25,34 gram, uang tunai sebesar Rp 2.375.000, alat hisab sabu dan alat komunikasi, disita sebagai barang bukti," ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, S.I.K., M.M. didampingi Kasat Narkoba, AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K. saat konferensi pers, Kamis (23/12).

Saat diintrogasi di depan awak media, oknum yang sudah menjadi Ketua RT selama tiga periode ini mengakui baru satu bulan berjualan Sabu.

Selain itu, penghasilannya sebagai kepala keamanan di komplek pertokoan Lonceng Emas, Bertais, Kota Mataram, tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan.

"Tiap bulan saya cuma diupah lima ribu rupiah, kalau ada bos-bos yang kasian ya kadang dikasi," ucapnya pelan.

Akibat perbuatannya, oknum ketua RT ini akan dikenakan Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman selama-lamanya 20 tahun penjara. (Fie)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama