Selain mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Kemenag menutup Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang diasuh Herry Wirawan. Lembaga ini belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.
Sementara itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono mengungkapkan pihaknya sejak awal telah mengawal kasus ini. Kemenag telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat. Langkah pertama yang sudah diambil adalah menutup dan menghentikan kegiatan belajar-mengajar di lembaga pesantren tersebut.
Kemenag juga langsung memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing dan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya. Dalam hal ini, Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama. (red)
Tags
Hukrim