Solok (Kilasntb.com) - Ayah di Solok, Sumatera Barat (Sumbar) memerkosa anak tirinya yang masih berusia di bawah umur. Pelaku yang berinisial EF (48) mengancam korban agar perbuatan bejatnya tak di laporkan ke ibu korban.
"Kita amankan di sebuah rumah makan di Kecamatan Ciruas," jelas Kasat Reskrim Polres Solok Arosuka, Iptu Rifki Yudha Ersanda saat dikonfirmasi media, Kamis (6/1/2022).
Rifki mengatakan pihaknya menahan EF usai penangkapan. EF sendiri sempat kabur ke Kota Cilegon, Banten.
"Unit PPA Polres Solok bekerjasama dengan Unit Opsnal Polres Serang, membawa tersangka ke Polres Serang, untuk selanjutnya dibawa ke Polres Solok," terang Rifki.
Rifki menjelaskan EF memerkosa anak tirinya sejak Agustus 2021. Dia mengancam akan menggugat cerai ibu dari korban bila korban buka suara.
Pemerkosaan berawal saat tersangka dan anak tirinya pergi dengan sepeda motor dari Nagari Alahan Panjang menuju Nagari Sirukam. EF menghentikan laju motor saat lewat tempat sepi dan memerkosa anak tirinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, jelas Rifki, EF sudah empat kali memerkosa anak tirinya. Aksinya selalu disertai ancaman menceraikan ibu korban.
"Pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sudah empat kali memaksa korban melakukan persetubuhan. Ancamannya apabila (korban) melapor, akan diceraikan ibunya," ungkap Rifki.
Rifki mengungkap, anak tiri dari EF akhirnya nekat mengaku kepada tantenya. Pengakuan korban akhirnya menjadi dasar laporan ke polisi.
EF ditangkap di Cilegon, Banten pada Rabu (5/1) siang. Rifki menuturkan penyidik akan menjerat EF dengan Undang-undang Perlindungan Anak.(red)