Diduga Aborsi, Janda Asal Seganteng Diamankan Polisi


Lombok Barat (Kilasntb.com) - Satreskrim Polresta Mataram menangkap seorang janda berinisial ZA (25) lantaran diduga melakukan aborsi, pada Sabtu (01/01/2022).

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K mengatakan, kasus ini berawal dari pengaduan warga terkait adanya bayi yang dikubur di salah satu halaman rumah warga di wilayah Kekait, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

"Terduga meminta rekannya FH mencarikan lahan dan mengubur bayi tersebut," ungkapnya.

Pihaknya bersama Tim PPA dan Puma serta anggota Identifikasi mendatangi tempat bayi dikubur. "Bayi itu dikubur di pekarangan rumah FH," kata Kadek Adi.


Kepada Polisi, Z, wanita asal Seganteng, Cakranegara, Kota Mataram mengakui usia kandungannya saat itu 6 bulan dan bayi tersebut hasil hubungan dengan laki-laki yang tidak direstui oleh orang tuanya.

"Terduga melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki ini di kos-kosannya di Cakranegara, pada Senin (27/12/2021)," pungkasnya.

Saat dibongkar, bayi tersebut sudah dalam kondisi membusuk. Pemeriksaan sementara berat bayi yang diperkirakan berusia 5-6 bulan itu dilahirkan dengan berat badan 262 gram dengan panjang 27 cm.

Saat ini Z sudah diamankan di Mapolresta Mataram untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Direncanakan akan dilaksanakan otopsi untuk jenazah bayi X tersebut pada Minggu siang," jelasnya. (Fie)



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama