Enam Bulan Sembunyi di Kalimantan, DPO Narkoba Ditangkap

 


Mataram (Kilasntb.com) - Enam bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Mahyono, 44 tahun akhirnya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram, pada Senin (03/01/2022).

Pria paruh baya asal Ampenan, Kota Mataram ini bersembunyi di Kalimantan sebagai pekerja selama enam bulan pelariannya.

"Ia merupakan pemain dan DPO sudah lama kami cari," ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K. saat dikonfirmasi.

Dikatakan Yogi, ia ditangkap di Jalan Saleh Sungkar Dende Saleh, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.


"Yang bersangkutan kami dapati beberapa barang bukti Sabu dengan berat bruto 40,34 gram, uang tunai sebesar Rp 2.340.000 diduga hasil penjualan serta beberapa alat komunikasi," jelas Yogi.

Dalam penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan poketan Sabu siap edar dan timbangan digital. Kepada Polisi, Mahyono mengakui poketan tersebut akan ia jual.

Atas perbuatannya, Mahyono akan dikenakan Pasal 112 ayat (2), 114 ayat (2) dan Pasal 127 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Fie)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama