Lombok Tengah (Kilasntb.com) - Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah menangkap tiga sopir truck yang diduga membawa 19 poket Sabu dengan berat bruto 10 gram, pada Jumat (14/01).
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Hizkia Siagian, S.I.K mengatakan ketiga sopir tersebut yakni AM (46), S (35), dan I (34) ditangkap di dua lokasi berbeda.
"Ketiganya sudah kami ditetapkan sebagai tersangka," jelas Hizkia saat dikonfirmasi pada Senin (24/01).
Dikatakannya, awalnya polisi mengangkap AM dan S, yang merupakan warga Sumbawa saat hendak menggunakan sabu di pinggir jalan kawasan Mandalika, Desa Kuta Lombok Tengah.
"Dari keterangan keduanya, mereka mendapatkan barang dari I asal jonggat. Ia ditangkap di Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah bersama barang bukti lain berupa alat hisab Sabu," pungkasnya.
Ketiganya kini ditahan di Polres Lombok Tengah dan terancam Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman selama-lamanya 20 tahun penjara. (Fie)