Pukuli Korban Hingga Pingsan, Dua Pelaku Curas Diborgol



Lombok Utara (Kilasntb.com) - Sempat melakukan pemukulan ketika mencuri telfon genggam, tidak lebih dari 2 x 24 jam, dua pelaku curas diborgol Tim Puma Polres Lombok Utara, pada Sabtu (15/01).

Kasat Reskrim, AKP I Made Sukadana, S.H. mengatakan dua pelaku, ZI dan IJF sebelumnya masuk ke rumah korban di Dusun Busur Timur, Desa Rempek Darusalam, Kecamatan Gangga.

"Dengan membawa sepotong kayu, masuk melalui pintu belakang rumah korban dan merampas telpon genggam kemudian meminta uang, namun karena dijawab tidak ada uang, tiga orang korban dipukul di bagian kepala menggunakan kayu hingga pingsan," ungkapnya.

Tidak cukup sampai di situ, keduanya mengacak-acak rumah korban untuk mencari uang namun nihil. Akhirnya pelaku kabur dengan barang curiannya.

"Tim yang dipimpin Aiptu Kadek Edy Wirawan berhasil mengamankan IJF di seputaran TKP, sementara ZI yang menjadi otak utama, ditangkap di perkebunan miliknya di Dusun Seloka Kecamatan Gangga," pungkasnya.

Keduanya terancam Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan hukuman selama-lamanya 12 tahun. (Fie)





Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama