Terungkap! Bayi Hasil Aborsi ZA Baru Berusia Enam Bulan


Mataram (Kilasntb.com) - Satreskrim Polresta Mataram akhirnya menguak bayi yang diduga menjadi korban aborsi ibu kandungnya, ZA (25), seorang Janda asal Seganteng, Cakranegara, Kota Mataram.

Ia ditangkap Satreskrim Polresta Mataram Sabtu pekan lalu. Kasus ini terbongkar berkat pengaduan warga terkait penemuan bayi yang dikubur di salah satu halaman rumah warga di wilayah Kekait, Gunungsari, Lombok Barat (Lobar).

"Kami sudah mendapatkan keterangan awal dari dr. Arfi untuk pelaksanaan otopsi sudah selesai," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K, Senin (03/01/2022).

Sesuai hasil otopsi, kondisi bayi mengalami kerusakan organ (gugur). Hanya tersisa tulang-belulang. Namun kondisi tulang tidak ada yang patah serta tidak ada bekas penganiayaan. "Sebaliknya, usia bayi yang dirumuskan dr. Arfi, sekitar 6,4 bulan," bebernya.

Kondisi ini menunjukan, organ dalam tubuh bayi belum berfungsi optimal dan hanya mampu bertahan sebentar, ketika di luar kandungan. "Jika bayi dilahirkan dalam usia kandungan demikian, bayi hanya bisa menangis atau menguap, tetapi hanya sesaat dan meninggal," bebernya.

Kondisi organ dalam tubuh bayi itu juga menjadi kendala kepolisian untuk memastikan, apakah ZA menggunakan obat-obatan atau tidak. Di sisi lain, dr. Alfi juga mengungkap tiga penyebab kematian bayi. "Yakni faktor ibu, faktor janin dan faktor kandungan," pungkasnya. (Fie)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama