Lombok Utara (Kilasntb.com) - Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara berhasil mengamankan seorang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap seorang ibu yang terlilit hutang koperasi harian, pada Kamis (10/2).
Kapolres Lombok Utara melalui Kasat Reskrim, AKP I Made Sukadana, S.H.,M.H. mengatakan bahwa pelaku berinisial MRB alias Rolan (30) asal Pondok Injong, Dusun Kelurahan Lasiana Desa Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima Kupang, Nusa Tenggara Timur.
"Pemukulan pada seorang ibu asal Banyuwangi, Jawa Timur bernama Misni (37) itu terjadi pada Senin (7/2) di rumah korban di Dusun Dasan Baru Desa Tanjung Kecamatan Tanjung," ungkapnya.
Pelaku sendiri berhasil diamankan di salah satu rumah sewaan di BTN Sweta Kelurahan Sandubaya Kota Mataram.
Kronologis kejadian itu, terjadi sekitar pukul 10.30 wita, di mana pelaku yang bekerja di koperasi MJM yang beralamatkan di Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat datang menagih setoran. Namun pelaku memaksa hingga masuk ke kamar korban. Percekcok mulut pun terjadi.
Korban marah lantaran, pelaku masuk kamar. Adu mulut tidak dapat dihindari hingga pelaku melayangkan bogeman mentah ke wajah korban yang disaksikan oleh anak-anak korban, sehingga mengakibatkan memar pada pipi sebelah kiri.
"Kejadian tersebut direkam oleh anak korban dan menjadi viral di media sosial hingga menjadi trending topik. Reaksi masyarakat marah dan geram," tuturnya.
Pelaku saat ini diamankan di Polres Lombok Utara dan dijerat dengan Pasal Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 351 KUHP. (Fie)