Mataram (Kilasntb.com) - Seorang oknum polisi Polda NTB berinisial WSU (35) dilaporkan istrinya, TS (32) ke Bid Propam, setelah ketahuan melakukan hubungan asmara dengan wanita lain, pada September 2021 lalu.
Bahkan jalinan asmara terlarang suami yang menikahinya secara agama dan kedinasan, 10 tahun silam ini sudah membuatnya syok.
Lebih terpukul lagi video syur yang jumlahnya mencapai puluhan video dengan berbagai macam gaya layaknya adegan blue film ini juga dikirimkan ke jaringan pribadi telepon genggam anaknya.
Kasus ini ia utarakan setelah mengikuti Peringatan Momentum Internasional Women's Day di DP3AP2KB NTB, pada Rabu (14/3).
Sebelumnya, di hadapan seluruh Direktur LBH yang tergabung dalam Tim Koalisi Perlindungan Perempuan dan Anak NTB, disaksikan oleh Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, TS didampingi kuasa hukumnya Yan Mangandar, S.H. ia menceritakan awal mula keretakan rumah tangganya.
"Berawal pada bulan April 2021, saya dilabrak oleh selingkuhan suami saya dan saya syok setelah mendapat kiriman puluhan video syur mereka dan terpukulnya lagi, video itu dikirim ke handphone anak saya," ungkapnya.
Mengenai kasus ini, Ketua Koalisi Perlindungan Perempuan dan Anak, Selly Sembiring, S.H., M.H., akan tetap mengawal kasus ini hingga TS sebagai korban mendapatkan keadilan dan tuntas.
"Ini bukan kasus yang mudah perlu kesiapan fisik dan mental. Semoga perjuangan TS menjadi motivasi awal, tidak hanya untuk institusi Kepolisian namun juga untuk institusi lainnya," ujar Selly.
Direktur Pusat Bantuan Hukum Mangandar, Yan Mangandar, S.H. selaku kuasa hukum TS mengatakan pihaknya sudah melaporkan oknum ini pada 16 September 2021 ke Bid Propam Polda NTB.
"Sejauh ini kami masih menunggu tindak lanjut dari Propam Polda NTB, semoga ada keadilan," tandasnya. (Red)