Mataram (Kilasntb.com) - Tiga orang terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang ditangkap Tim Opsnal Polsek Sandubaya di sebuah kos-kosan di Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, pada Minggu (3/4) dini hari.
Seorang wanita berinisial NW (40) rela melayani tamu dengan tarif sebesar Rp 250 ribu di kamar kosnya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh. Nasrullah, S.I.K. "Wanita itu dijual oleh SN alias Cimenk (37), warga Sayang-sayang, Cakranegara kepada seorang pria asal Pujut, Sengkol Lombok Tengah berinisial SO (27)," ungkapnya saat dikonfirmasi pada Selasa (5/4).
Tidak hanya itu, kain seprai biru dan pakaian dalam wanita berwarna merah muda, serta sebuah kondom terbuka yang ditemukan di atas kasur menjadi bukti bisnis esek-esek ini bersemi di kamar kos itu.
"Ketiganya masih diamankan di Polsek Sangubaya guna pemeriksaan lebih lanjut dan akan terancam Pasal 2 dan Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman selama-lamanya 15 tahun penjara," tandasnya. (Fie)