Mataram (Kilasntb.com) - Gegara telpon genggamnya dicuri ibu kandung, seorang pekerja laundry, SI (44) Lingkungan Pandan Salas Kelurahan Mayura Kecamatan Cakranegara Kota Mataram tega melaporkan ibu kandungnya ke polisi.
Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh. Nasrullah, S.IK mengatakan kejadian pencurian tersebut terjadi pada Rabu (8/12/2021) sekitar pukul 04.00 Wita di rumah anak kandungnya.
"Dari pengakuan sang ibu berinisial AN (64), ia terpaksa mencuri telpon genggam anaknya, lantaran kesal karena sang anak tidak pernah memberi uang nafkah kepadanya," ujar Nasrullah.
Setelah mencuri, telpon genggam itu dijualnya dengan harga Rp 1,6 juta.
"Saya menggunakan uangnya untuk bayar utang," aku AN kepada awak media saat konferensi pers pada Senin (25/04/2022).
Sang ibu mengakui, ia tinggal satu pekarangan dengan anak yang melaporkannya. "Saya mengurus cucu saya yang berusia 1,5 tahun dan selama ini saya tidak pernah diberikan uang untuk mengurus anak, sementara saya tidak bekerja," ungkapnya.
Dikatakan Nasrullah, si ibu terancam Pasal 367 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. "Saat ini keluarga si ibu sedang mengupayakan restoratif justice dan si ibu tidak kami tahan, tapi diwajibkan untuk wajib lapor," cetusnya. (Fie)