Dua Ons Sabu Gagal Edar di Kota Mataram


Mataram (Kilasntb.com) - Lakukan pengembangan di tiga TKP di Kota Mataram, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB berhasil gagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu dengan total berat bruto 201,96 gram, pada Rabu (6/4/2022).

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Putra Rauf mengatakan penangkapan ini di bawah pimpinan  Kasubdit I, AKBP Irfan Nurmansyah, S.IK., M.M.

"Tiga pelaku yang ditangkap adalah YA alias Yus (33), FM alias Fasrik, GJBS alias Agus Black (49). Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda," terang Helmi.

Kemudian Kasubdit I menceritakan kronologis penangkapan Yus di rumah kontrakannya di BTN Sweta Indah, Turide Kota Mataram. Ia ditangkap saat sedang asyik menghisab Shabu. 

"Dari rumah kontrakannya ditemukan Sabu seberat bruto 1,23 gram dan perkakas alat hisab, sejumlah uang tunai dan beberapa kartu ATM ikut diamankan," sebut Irfan

Ia mengungkapkan, dari hasil introgasi terhadap Yus, Sabu tersebut diantar ke kontrakannya oleh Fasrik. Fasrik pun tertangkap. 

"Saat Fasrik digeledah ditemukan sebuah bong terbuat dari botol air mineral," ucapnya

Dikatakannya juga pihaknya tidak berhenti sampai di situ. Pengembangan tetap dilakukan hingga muncul nama Agus Black, tempat Yus menyerahkan Sabu tersebut.

"Di TKP ketiga di salah satu rumah di Lingkungan Tembelok Kelurahan Mandalika Kecamatan Sandubaya Kota Mataram, ditemukan dua bungkus besar klip plastik yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 113,48 gram dan 18 bungkus dengan total berat bruto 87,25 gram," tuturnya.

Selain barang bukti di atas, Irfan menyebut ditemukan sebuah timbangan elektrik dan tiga bendel plastik klip. Buku tabungan atas nama GJBS alias Agus Black ikut disita.

Ketiganya akan disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman selama-lamanya 20 tahun penjara. (Fie)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama