Polres Lombok Utara Bongkar Modus Kasus Penipuan dan Penggelapan Mobil Berkedok Event MotoGP

 


Lombok Utara (Kilasntb.com) - Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara membongkar kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan seorang warga Bayan berinisial MA (31) di Desa Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung.

Pelaku mengambil moment Event MotoGP beberapa waktu lalu dalam menjalankan aksi penipuannya.

"Modus penipuan yang ia lakukan adalah dengan alasan menyewa kendaraan roda empat untuk Event MotoGP," ungkap Kapolres Lombok Utara, AKBP I Wayan Sudarmanta, S.IK., M.H., didampingi Kasat Reskrim, AKP I Made Sukadana, S.H. saat konferensi pers pada, Rabu (25/05/2022).

Dikatakannya, pelaku menyewa kendaraan itu kemudian menggadaikannya untuk menyewa lagi kendaraan yang lain.


"Dengan mengiming-imingi pemilik kendaraan, akan membayar sewa secara harian sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu," jelas Kapolres.

Tidak sampai disitu, mantan pengusaha kuliner ini berani menjanjikan nilai tarif sewa kendaraan selama tiga bulan.

Sudarmanta mengatakan, dari 10 unit kendaraan roda empat yang digadai MA, baru 7 unit yang berhasil disita oleh pihaknya.

"Masih ada tiga unit lagi yang sedang kami cari," jelasnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar jangan mudah percaya dan tergiur dengan iming-iming harga sewa jika mendapat penawaran sewa mobil. (Fie)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama