Lombok Utara (Kilasntb.com) - Parah, seorang oknum sopir taksi Blue Bird, berinisial WEA (29), warga Kelurahan Monjok Timur, Kelurahan Selaparang, Kota Mataram, tertangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara saat edarkan Sabu di parkiran salah satu rumah makan di Tanjung, Lombok Utara.
Saat ditelusuri, ia mendapatkan Sabu tersebut dari terduga pelaku YF alias Yus (39), warga Mataram Timur. Dari penangkapan keduanya, disita 1,19 gram Sabu sebagai barang bukti.
Kapolres Lombok Utara, AKBP I Wayan Sudarmanta, S.I.K., M.H mengatakan penangkapan keduanya merupakan salah satu ungkap kasus di antara empat kasus narkoba yang telah diungkap dalam satu bulan terakhir.
"Dalam empat ungkap kasus narkoba di wilayah hukum Polres Lombok Utara, kami mengamankan tujuh orang terduga pelaku. Rata-rata mereka ditangkap ketika berada di jalan," kata Kapolres saat pers rilis pada Rabu (25/05/2022).
Dikatakannya, total berat barang bukti Sabu yang ditemukan dalam empat kasus hanya seberat 5,14 gram.
"Hasil pengembangan dan ungkap kasus narkoba di Lombok Utara, termasuk relatif sedikit yang mengarah sebagai pengguna narkoba," imbuhnya.
Ketujuh terduga pelaku terancam Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 127 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Senada dengan Kapolres Lombok Utara, Kasat Narkoba, Iptu I Ketut Artana, S.H mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan informasi terkait penyalahgunaan narkotika.
"Saya harap, masyarakat bisa bekerja-sama dengan kami, jadi jika ada hal-hal yang patut dicurigai, segela melapor polisi," tegasnya.(Fie)