Kota Mataram (Kilasntb.com) - Tepat perayaan Lebaran Topat, Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram menangkap pemilik toko onderdil roda dua yang disinyalir rangkap menjual Sabu di tokonya, pada Senin (9/5/2022).
Di tokonya yang berlokasi di seputaran Jalan TGH. Faisal Kelurahan Mandalika Kecamatan Sandubaya Kota Mataram, pemilik toko berinisial LW (46) warga Sanubaya, Kota Mataram digeledah oleh polisi.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K. mengatakan dari hasil penggeledahan ditemukan bendelan klip kosong, perkakas alat hisab Sabu dan sebuah amplop putih kecil.
"Di dalam amplop itu, berisikan dua buah klip bening berisi narkotika diduga sabu dengan berat bruto 21 gram, sejumlah uang tunai jutaan rupiah pun turut kami sita," kata Yogi saat memimpin langsung penangkapan sore itu.
Selain pemilik toko, ada tujuh orang lainnya yang diduga terlibat yakni SN (45), AJ (26), MN (58), IMB (43), FN (40), AHA (19) dan MJ. "Seluruhnya kami ringkus," kata Yogi.
Masih di wilayah yang sama, setelah penangkapan pemilik toko, pengembangan asal bahan itu pun dilakukan sore itu juga. "Kami menggeledah sebuah rumah di Lingkungan Lendang Lekong, dan mengamankan HO (44), DA (22) dan POV (31). Kami juga mendapati buku catatan penjualan, yang kami duga penjualan Sabu," ungkapnya.
Kini kesebelas terduga pelaku yang terlibat masih ditahan di Sat Narkoba Polresta Mataram guna penyelidikan lebih lanjut. (Fie)