Bangun Lapas Terbuka, Kemenkumham NTB Kawal Pengukuran Lahan Relokasi Warga Desa Genggelang


Lombok Utara (Kilasntb.com)  - Kemenkumham NTB melalui Divisi Pemasyarakatan menjawab kekhawatiran warga Dusun Lias, Desa Genggelang Kecamatan Gangga Lombok Utara terkait relokasi lahan atas dibangunnya Lapas Terbuka seluas 51 hektar di desa itu.

Berdasarkan hal yang disampaikan oleh Kakanwil Kumham NTB terdahulu, Haris Sukamto, telah disepakati antara masyarakat, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dan Kumham NTB di tahun 2021 bahwa masyarakat diberikan lahan pengganti sebesar 3 hektar dengan perhitungan 2 are untuk per kepala keluarga (KK). Kemudian dari pemerintah daerah memberikan bantuan pendirian rumah.

Kepala Dusun Lias, Samsuji (topi putih) dan Ketua RT saat diwawancara

Menurut Kepala Dusun Lias Desa Genggelang, Samsuji, di desanya terdapat 93 kepala keluarga (KK). Namun baru 38 KK yang mendapat relokasi tanah. Ia pun menyinggung tentang sertifikat kepemilikan tanah relokasi itu.

"Sisanya tinggal 55 KK belum direlokasi terkendala pengukuran tanah dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Lombok Utara. Kata pihak BPN masih ada pengukuran di tempat lain, jadi kita disuruh menunggu," kata Samsuji didampingi Ketua RT 03, Karyadi saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (28/06/2022).

Kadiv Pemasyarakatan, Maliki saat hadir dalam pertemuan warga


Atas keluhan itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maliki menjawab pihaknya akan menjembatani warga ke BPN Kabupaten Lombok Utara untuk pengukuran dan kepemilikan sertifikat lahan relokasi.

"Saya sudah melihat sertifikat lahan 51 hektar itu namun belum dipecah. Nanti saya sendiri yang akan mendatangi Kepala BPN," kata Maliki di tengah pertemuan dengan masyarakat setempat, pada Selasa malam.

Peta relokasi lahan

Dalam pertemuan itu, Maliki mensosialisasikan tentang konsep Lapas Terbuka. Ia mengatakan Lapas Terbuka itu akan digunakan sebagai tempat pembinaan narapidana dengan persyaratan tertentu.

"Persyaratannya adalah tidak untuk kasus narkoba, terorisme, korupsi atau kasus-kasus kejahatan berat lainnya. Jadi napi di sini khusus untuk pidana umum," tandasnya. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama