Mataram (Kilasntb.com) - Dua preman paruh baya di Terminal Mandalika, Lingkungan Bertais Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram lantaran diduga edarkan Sabu, pada Jumat sore (03/06/2022).
Keduanya, TR alias Bagong (55) dan MN (62) mengakui kompak berjualan Sabu di dalam Terminal Mandalika.
"Iya itu barang saya, kita sama-sama," aku Bagong saat ditanya polisi.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Purusa Utama, S.E., S.I.K. mengatakan pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa di dalam Terminal Mandalika sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Mereka biasanya beraksi di sebelah timur, di depan counter handphone," kata Yogi.
Lanjut Yogi, tiga poket Sabu seberat bruto 1,51 gram dan alat hisapnya serta sejumlah uang tunai diduga hasil penjualan telah diamankan. (Fie)