Kementerian Hukum dan HAM NTB Bentuk Tim Pengawasan Notaris


Mataram (Kilasntb.com) - Kepala Kemementerian Hukum dan HAM NTB Romi Yudianto akan membentuk tim pengawasan notaris. Tim ini dibentuk sebagai monitoring dan evaluasi kegiatan notaris di NTB. Apakah bekerja sesuai SOP atau tidak.

"Selain mengawasi, tentunya hal ini menjadi motivasi kepada notaris untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," ujarnya saat coffee break di ruang kerjanya, pada Senin (06/06/2022).

Ia menjelaskan, notaris merupakan profesi yang dalam menjalankan tugasnya mendapatkan fee, berdasarkan UU No. 30 Tahun 2004, tarif jasa notaris ditentukan berdasarkan nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya.

Jika transaksi mencapai Rp100 juta, honor yang didapat paling besar 2,5% dari nilai transaksi, antara Rp100 juta – Rp1 miliar, honor yang didapat 1,5%, sedangkan jika transaksi di atas Rp1 miliar, tarif notaris sebesar 1% dari nilai transaksi. Sementara nilai sosiologisnya didasari atas fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honor paling besar Rp5 juta.

"Jadi seandainya ada pelanggaran, bisa diadukan ke MPDN (Majelis Pengawas Daerah Notaris) atau ke Kemenkuhkam NTB, jangan sampai masyarakat dirugikan," tegas Romi. (Fie)



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama