Rumah Pengusaha Dekorasi Event Dipolice Line, Polisi Temukan 70 Gram Ganja


Mataram (Klilasntb.com) - Seorang pengusaha dekorasi event, berinisial DS alias Deni (41) harus terima rumahnya di Perumahan Griya Pagutan Indah dipasang garis merah oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram, pada Senin sore (11/07/2022).

Pasalnya pria asal Pasuruan, Jawa Timur ini mengaku telah memesan dan menerima paket ganja itu via jasa pengiriman ekspres.

Kepada polisi, ia juga mengakui kepemilikan paket itu walaupun paket itu diterima karyawannya berinisial DR (32).

"Saya pesan ganja lewat teman saya bernama Johan di Kalimantan seminggu yang lalu dan patungan beli. Total harganya Rp 1,6 juta, masing-masing kita keluarin uang Rp 800 ribu untuk segaris ganja," kata pria yang mengaku sudah memakai ganja selama 10 tahun.


Disaksikan kepala lingkungan setempat, paketan bertulis berisi mesin aquarium mini itu ternyata berisi daun ganja yang dikemas dengan kertas nasi. Isi rumah terduga pun tidak luput dari penggeledahan polisi. Ditemukan beberapa buku rekening atas nama terduga dan senjata jenis air soft gun lengkap dengan gasnya.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, membenarkan penangkapan dan temuan sejumlah barang bukti itu di rumah terduga.

"Setelah ganja ditimbang, berat netto keseluruhan mencapai 70 gram," kata Yogi.

Pemilik ganja DS dan dua karyawan lainnya DR dan RN (38) telah diamankan guna proses dan pemeriksaan lebih lanjut. (Fie)



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama