Polisi Tangkap Otak Pencuri yang Beraksi di 26 Lokasi



Kota Mataram (Kilasntb.com) - Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram menangkap otak pencuri yang pernah beraksi di 26 lokasi yang berbeda, di Lombok Tengah, Polisi menangkapnya pada Rabu (22/06/2022) sekitar pukul 04.30 wita.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K. menyatakan terduga pelaku, MU alias Ulus (20) warga Jempong Baru, Sekarbela telah mencuri di 22 lokasi di wilayah hukum Polresta Mataram, dua lokasi di Lombok Barat dan dua lokasi di Lombok Tengah.

"Setelah dilakukan penyelidikan, di 26 TKP (tempat kejadian perkara) ini terduga pelaku beraksi dengan membobol (merusak) kunci gembok pintu harmonika dengan menggunakan kunci inggris, obeng dan linggis," kata Kadek Adi saat dikonfirmasi di kantornya.

Polisi menerima laporan atas aksi terakhirnya di sebuah toko handphone di Jalan Panca Usaha Cilinaya Cakranegara, pada Jumat (10/06/2022) sekitar pukul 05.00 wita.

Menurut keterangan pelapor, awalnya pelapor mengetahui terjadinya pencurian setelah mendapat informasi dari karyawan toko yang hendak membuka toko sekitar pukul 08.45 wita. 

"Pelapor mengecek langsung ke lokasi ternyata kunci pintu harmonika dalam keadaan rusak," jelasnya.

Dikatakan Kadek Adi, barang yang dicuri terduga pelaku selama melakukan aksinya  bervariasi, seperti laptop, televisi, handphone, rokok dan uang.

"Jika ditotalkan uang hasil curian di 26 TKP ini mencapai ratusan juta," kata Kadek.

Kadek Adi memaparkan, di beberapa lokasi, dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku dibantu rekannya, BD dengan menggunakan sepeda motor milik orang tua MU.

"BD sudah diamankan beberapa hari sebelumnya," ujarnya.

Saat ditangkap, MU alias Ulus sempat mencoba melarikan diri. Alhasil, polisi menembak kaki bagian kirinya.

Polisi akan mengenakan para terduga pelaku pencuri itu dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian. Hukuman penjara maksimal 7 tahun. (Fie)








Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama