Pencuri Handphone di Turida Terancam Dihukum 7 Tahun Penjara



Kota Mataram (Kilasntb.com) - Masuk ke dalam rumah orang dan mencuri handphone di Jalan Lalu Mesir, Turida Timur, pada Kamis (16/06/2022) seorang warga Sayang-sayang, Cakranegara terancam dihukum 7 tahun penjara.

Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh. Nasrullah, S.I.K mengatakan menjerat pelaku berinisial IG alias Kelet (21) dengan Pasal 363 KUHP karena pencurian terjadi pada pagi hari.


"IG alias Kelet datang ke rumah korban sendirian kemudian masuk dengan cara melompat pagar rumah, lalu masuk melalui jendela rumah yang tidak terkunci. Selanjutnya masuk ke dalam kamar dan  mengambil 2 buah handphone," terang Nasrullah dalam konferensi pers di Polsek Sandubaya, Rabu (22/06/2022).

IG alias Kelet dalam kasus pencurian ini ditangkap pada Minggu (19/06/2022). Nasrullah menegaskan bahwa pelaku yang merupakan residivis atas kasus yang sama, sudah berstatus tersangka setelah menjalani pemeriksaan. (Fie)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama