Mataram (Kilasntb.com) - Gagahi seorang bocah berusia 6 tahun di kamar mandi di Lingkungan Mapak Indah, Kelurahan Jempong baru, Kecamatan Sekarbela seorang nelayan berinisial MT (50) diborgol Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, pada akhir bulan Juni 2022.
Berdasarkan keterangan pelaku, pada pukul 16.00 Wita akhir Maret lalu, awalnya pelaku melihat korban berjalan hendak pergi mengaji.
"Saya menarik Bunga ke belakang mesjid yang pada saat itu lagi ramai orang bermain sepak bola. Karena ada orang lewat, jadi saya lepaskan," ujar tersangka MT saat konferensi pers, pada Senin (25/07/2022).
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan atas keluhan korban, orang tua korban langsung melapor.
"Unit penyidik PPA Satreskrim merespon laporan tersebut dan mengantar korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan visum," kata Kadek Adi.
Dikatakannya, hasil visum ditemukan luka baru di daerah kemaluan korban. Pihak penyidik berpendapat bahwa peristiwa pidana pencabulan maupun persetubuhan terhadap korban baru saja terjadi.
Dari pemeriksaan beberapa saksi dan ahli, kuat dugaan mengarah ke terduga pelaku MT. "Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Mataram beserta barang bukti," pungkas Kadek Adi.
Kepada masyarakat, Polresta Mataram melalui Kasat Reskrim mengimbau, kepada orang tua yang memiliki anak-anak di bawah umur agar memantau dan memperhatikan kegiatan anak.
"Anak di bawah umur sangat rentan terhadap kasus pelecehan dan pencabulan," katanya.
Atas kejadian tersebut tersangka akan disangkakan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang No. 35 tahun 2014 dan Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar rupiah. (Grc)