Izin Edar Produk Kini Bisa Diurus dari Ponsel, BBPOM Siapkan Jalur WhatsApp

Kepala BBPOM Mataram, Yogi Abaso (Batik Biru) (Dok. Istimewa)

Mataram (Kilasntb.com) — Pemerintah Provinsi NTB bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram melancarkan peringatan keras terhadap praktik percaloan pengurusan izin edar produk UMKM. 

Pemprov menegaskan, pengurusan izin edar di BBPOM tidak dipungut biaya alias gratis, kecuali biaya resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang nilainya relatif murah.

Kepala BBPOM Mataram, Yogi Abaso, meminta pelaku usaha tidak lagi menggunakan jasa perantara atau calo dalam mengurus izin edar produk. Ia memastikan seluruh layanan BBPOM berjalan transparan dan bisa diakses langsung oleh masyarakat.

“Urus izin edar secara mandiri. Seluruh layanan kami gratis,” kata Yogi seusai penandatanganan nota kesepahaman dengan Pemprov NTB di Mataram, Kamis, 7 Mei 2026.

Menurut Yogi, untuk produk pangan olahan berisiko rendah yang banyak diproduksi UMKM, biaya resmi hanya berupa PNBP sekitar Rp300 ribu dan berlaku selama lima tahun. Ia menegaskan, angka tersebut jauh lebih murah dibanding tarif liar yang kerap dimainkan calo.

“Semakin rendah risiko produknya, semakin murah biaya resminya. Produk UMKM di NTB rata-rata masuk kategori rendah dan menengah,” ujarnya.

BBPOM Mataram juga membuka layanan konsultasi dan pendampingan berbasis WhatsApp agar pelaku usaha tidak perlu datang langsung ke kantor. Bahkan, petugas disebut siap mendatangi pelaku usaha hingga ke daerah.

“Kami siapkan layanan lewat WhatsApp. Pelaku usaha cukup menghubungi kami, tidak perlu repot datang,” kata Yogi.

Layanan konsultasi dan pendampingan izin edar BBPOM Mataram dapat diakses melalui nomor WhatsApp 08787-1500-533.

Sementara itu, Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Halik, mengatakan pemerintah akan menggerakkan seluruh jajaran hingga tingkat desa untuk menyebarkan informasi bahwa pengurusan izin edar tidak mahal dan tidak dipungut biaya layanan.

Ia menilai maraknya informasi menyesatkan dari calo membuat banyak pelaku UMKM takut mengurus legalitas produknya. Padahal, izin edar penting untuk menjamin keamanan produk yang beredar di masyarakat.

“Calo mematok biaya sampai Rp5 juta. Ini yang membuat masyarakat salah paham dan akhirnya enggan mengurus izin,” ujar Ahsanul.

Menurut dia, praktik percaloan bukan hanya merugikan pelaku usaha kecil, tetapi juga membahayakan konsumen karena produk tanpa izin edar tidak terjamin mutu dan keamanannya.

Pemprov NTB menargetkan kolaborasi dengan BBPOM Mataram mampu mempercepat legalisasi produk UMKM lokal agar lebih kompetitif dan aman dipasarkan secara luas. (Fd)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama