Sita Ribuan Kosmetik Ilegal, BPOM NTB Akan Berikan Sanksi Tegas

 


Mataram (Kilasntb.com) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi NTB menyita ribuan kosmetik lokal dan import Tanpa Ijin Edar (TIE) alias ilegal senilai puluhan juta rupiah se Pulau Lombok.

Kepala BPOM Provinsi NTB, Dra. Gusti Ayu Adni Aryapatni mengatakan penyitaan produk ilegal ini merupakan aksi penertiban pasar dan kosmetik ilegal atau mengandung bahan berbahaya tahun 2022 yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

"Aksi Nasional Badan POM ini dilaksanakan pada minggu ketiga dan keempat pada Juli 2022," kata Adni pada saat pers konferensi pada Jumat (29/07/2022).

Dikatakannya, dari 41 sarana seperti distributor, toko kosmetik, salon, klinik dan produsen kecantikan di kabupaten/kota se Pulau Lombok namun hanya 21 sarana yang memenuhi ketentuan.

"Dengan kata lain 50,22% yang sudah memenuhi ketentuan, sisanya 48,78 % yakni 20 sarana tidak memenuhi ketentuan," ujarnya.

Ia menambahkan, temuan kosmetik ilegal ini didominasi produk import terbanyak dari China, Korea dan India. Sebanyak 3.229 pcs dari 349 item berhasil disita.

"Jika dirupiahkan, nilai keekonomian temuan ini seluruhnya mencapai Rp 78 juta lebih, artinya meningkat lebih dari 300% dari temuan tahun 2019 yakni sebesar Rp 22,8 juta," pungkasnya.

Berdasarkan keterangan pemilik sarana, sumber pembelian produk sebagian besar dibeli secara online dan beberapa dari sumber yang tidak jelas atau sales yang tidak diketahui identitasnya.

Menurutnya, produk temuan telah dimusnahkan pemilik disaksikan petugas dengan dilengkapi berita acara dan surat pernyataan pelaku untuk tidak menjual produk kosmetik Tanpa Ijin Edar.

"Bila pada pemeriksaan berikutnya masih ditemukan pelanggaran yang sama, maka pelaku usaha dapat diberikan sanksi tegas baik itu secara pidana maupun administrasi," pungkasnya. (Fie)




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama