Mataram (Kilasntb.com) - Seorang warga Sweta Barat Kelurahan Mayura Kecamatan Cakranegara berinisial INJ (41) nekat mencuri sepeda motor rekannya dengan merusak pintu gerbang pada Sabtu (06/08/2022) sekitar pukul 04.00 wita.
Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh. Nasrullah, S.I.K mengatakan terduga pelaku mencuri motor saat motor tengah terparkir di halaman rumah korban di Jalan Selaparang Lingkungan Sweta Barat Kelurahan Mayura dalam keadaan kunci motor masih tergantung pada motor.
"Korban sempat mencurigai terduga. Atas dasar laporan korban, Tim Opsnal Polsek Sandubaya segera melakukan olah tempat kejadian perkara," ujarnya saat konferensi pers pada Selasa (09/08/2022).
"Dan kemudian korban mendatangi tersangka di Jalan Dewi Anjani Lingkungan Karang Lelede Kelurahan Sapta Marga Kecamatan Cakranegara Kota Mataram dan setelah itu tersangka dibawa ke Polsek Sandubaya," pungkasnya.
Menurut Nasrullah, terduga mengakui sering meminjam motor korban kesekian kalinya dan di saat ada kesempatan ia membawa kabur motor itu.
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp 12 juta," kata Nasrullah.
Terduga akan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Grc)