![]() |
Kasat Narkoba Polres Lombok Utara, Iptu I Ketut Artana saat konferensi pers bersama Kapolres Lombok Utara, AKBP I Wayan Sudarmanta, S.I.K., M.H. |
Lombok Utara (Kilasntb.com) - Seorang pekerja harian lepas alias cleaning servis di salah satu Rumah Sakit di Kecamatan Tanjung berinisial AFF alias Gindo (22) harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara gegara dugaan kepemilikan 0,34 bruto Sabu.
Kapolres Lombok Utara, AKBP I Wayan Sudarmanta, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba, Iptu I Ketut Artana, S.H mengatakan, Gindo ditangkap di jalan dalam Lingkungan Dusun Langgar Sari, Desa Jenggala, Kecamatan Tanjung, menuju ke jalan raya.
"Penangkapan Ginntado warga Dusun Langgem Sari Desa Jenggala Langgar Sari, Kecamatan Tanjung, pada hari Rabu (10/08/2022) adalah berdasarkan laporan masyarakat bahwa yang bersangkutan membawa atau memiliki, menguasai Narkotika jenis Sabu," kata Ketut Artana saat konferensi pers Senin (22/08/2022).
Ia menambahkan selain penangkapan itu, pihaknya telah menangkap seorang pemuda berinisial RI alias Adi (19) asal Dusun Lokoq Balok, Desa Anyar, Kecamatan Bayan.
"Adi ditangkap seminggu sebelumnya, yakni pada Selasa malam (02/08/2022) sekitar pukul 22.00 wita di wilayah Bayan tidak jauh dari rumahnya," ungkapnya.
Saat digeledah, polisi menemukan kotak korek api kayu yang di dalamnya terdapat satu poket klip plastik bening yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat Bruto 0,35 gram.
Dikatakannya, kedua terduga pelaku itu akan disangkakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kedua pelaku mengakui bahwa mereka tidak saling mengenal, namun kami tetap akan melakukan pengembangan sesuai dengan informasi masyarakat," tandasnya. (Fie)