![]() |
| (Dok. Kilas NTB) |
Sahabat Kilas, Dalam rumah tangga, persoalan nafkah kerap memicu perdebatan yang sebenarnya sederhana, namun sensitif. Apakah suami baru memberikan nafkah ketika uang belanja yang dipegang istri sudah habis? Ataukah suami tetap berkewajiban menafkahi tanpa harus menunggu laporan “uangnya sudah kosong”?
Nafkah Bukan Soal Sisa Uang
Dalam ajaran Islam, kewajiban nafkah suami ditegaskan dalam Al-Qur’an, antara lain pada Surah Al-Baqarah ayat 233 dan At-Talaq ayat 7, yang menegaskan bahwa suami berkewajiban memberi nafkah sesuai kemampuannya. Artinya, nafkah adalah tanggung jawab melekat, bukan respons atas kondisi “uang sudah habis”.
Nafkah mencakup kebutuhan pokok: makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan dasar lainnya. Bahkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta Kompilasi Hukum Islam, kewajiban suami memberi nafkah ditegaskan sebagai bagian dari tanggung jawab kepala keluarga.
Jadi, secara prinsip, nafkah bukan sistem “top up darurat”, melainkan kewajiban rutin dan terencana.
Perlukah Suami Bertanya?
Meski kewajiban ada pada suami, komunikasi tetap menjadi kunci. Bertanya kepada istri, “Uang belanja masih cukup?” bukan tanda lepas tanggung jawab, tetapi bentuk perhatian dan kontrol keuangan bersama.
Namun, jika suami hanya memberi nafkah setelah istri mengeluh atau setelah uang benar-benar habis, ini bisa menimbulkan beberapa dampak:
1. Istri merasa harus selalu “meminta”.
2. Timbul ketidaknyamanan karena kebutuhan rumah tangga sering bersifat mendadak.
3. Potensi konflik karena merasa kurang diperhatikan.
Idealnya, suami memiliki jadwal tetap pemberian nafkah, apakah mingguan atau bulanan, disesuaikan dengan pola pengeluaran keluarga. Dengan sistem yang jelas, istri tidak perlu menunggu habis, dan suami tidak perlu menunggu laporan krisis.
Jika Istri Memiliki Penghasilan?
Dalam banyak rumah tangga modern, istri juga bekerja dan memiliki penghasilan sendiri. Namun secara hukum Islam, penghasilan istri tetap menjadi hak pribadi istri, bukan kewajiban untuk menutup kebutuhan rumah tangga.
Artinya, meskipun istri masih memiliki uang pribadi, kewajiban nafkah suami tidak otomatis gugur. Kecuali ada kesepakatan bersama yang dibuat secara sukarela.
Nafkah Adalah Rasa Aman
Lebih dari sekadar angka rupiah, nafkah adalah simbol tanggung jawab dan rasa aman. Ketika nafkah diberikan secara teratur, istri merasa dihargai dan dilindungi. Sebaliknya, jika nafkah hanya hadir saat uang habis, rumah tangga bisa terasa seperti sistem darurat yang terus berulang.
Maka jawabannya, bukan soal menunggu uang habis atau tidak. Nafkah adalah kewajiban yang harus diberikan secara rutin dan proporsional, disertai komunikasi yang sehat.
Karena dalam rumah tangga, yang paling mahal bukan sekadar uang, melainkan ketenangan. (Fd)
