Terciduk Punya Dua Suami, Wanita di Lombok Barat Terancam Bui

Salah satu bukti berupa foto pernikahan siri NH dan PI di Mushala salah satu desa di Kecamatan Labuapi, Lombok Barat (Dok. Istimewa)

Mataram, Kilas NTB – Seorang perempuan berinisial NH, warga Desa Bagek Polak, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), dilaporkan ke Direktorat Reserse Perempuan, Anak dan Perlindungan Perempuan (Ditres PPA dan PPO) Polda NTB atas dugaan perkawinan berhalangan sah dan perzinahan.

Laporan tersebut dilayangkan oleh suami NH berinisial AM pada Selasa (1/9). Dalam laporan itu, AM turut melaporkan seorang pria berinisial PI, warga Desa Merembu, Kecamatan Labuapi, Lobar.

Kuasa hukum AM, Muhamad Sapoan, SH., mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pernikahan siri antara NH dan PI yang disebut berlangsung pada Jumat pekan lalu di sebuah musala di salah satu dusun di Desa Merembu.

Menurut Sapoan, pernikahan tersebut diduga dilakukan ketika NH masih terikat perkawinan yang sah dengan AM. AM dan NH disebut telah menjalani rumah tangga selama sekitar 24 tahun dan memiliki anak.

"Laporannya sudah kami sampaikan, bersama sejumlah bukti dan pihak-pihak yang akan menjadi saksi yang menyaksikan langsung pernikahan siri istri klien kami," kata Sapoan.

Ia menyebut salah satu bukti yang disertakan dalam laporan adalah dokumentasi pernikahan NH dan PI. Bukti tersebut, menurut dia, akan menjadi bagian dari materi yang nantinya diperiksa penyidik.

Sapoan juga menyampaikan bahwa AM menduga hubungan antara NH dan PI telah berlangsung sebelum pernikahan siri tersebut. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian.

"PI selaku terlapor II ini, klien kami menduga sebagai selingkuhan NH yang baru," ujarnya.

Sapoan mengatakan AM sebelumnya telah memberikan peringatan kepada NH maupun PI terkait hubungan tersebut. Namun, menurut keterangan kliennya, persoalan itu kemudian berlanjut hingga dugaan pernikahan siri.

Atas kejadian tersebut, AM memilih menempuh jalur hukum dan berharap kepolisian memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut.

"Kami berharap pihak kepolisian memanggil pihak-pihak terkait agar klien kami segera mendapatkan keadilan," kata Sapoan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari NH maupun PI terkait laporan tersebut. Status keduanya masih sebagai terlapor dan dugaan tindak pidana yang dilaporkan harus dibuktikan melalui proses hukum. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama