![]() |
Oknum polisi MYF dan AM diintrogasi Kepala BNNP NTB seusai pemusnahan barang bukti |
Mataram (Kilasntb.com) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat memusnahkan barang bukti sabu di halaman Kantor BNNP NTB, Kamis (10/11/2022).
Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol Gagas Nugraha, S.H., S.IK., M.M., M.H mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah Narkotika golongan I jenis Metafetamin atau yang biasa disebut sabu sebanyak 281,12 gram dari hasil ungkap kasus tertangkapnya dua oknum polisi yang masih aktif di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.
"Barang bukti tersebut didapat dari ungkap kasus narkotika yang terjadi pada Senin, 15 Agustus 2022, dari tangan tersangka berinisial MYF dan AM yang diringkus di salah satu kos-kosan di Lingkungan Dore, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja," terang Gagas.
Gagas menambahkan kedua tersangka mendapatkan sabu tersebut dari Pulau Sumatera dengan sistem putus rantai melewati jasa pengiriman barang. Pada saat ditangkap, ada tiga bungkus plastik bening yang berisi kristal bening yang diduga Sabu dengan berat bruto keseluruhan 302,41 gram.
"Setelah dikurangi berat pembungkus, didapati berat bersih keseluruhan 289 gram. Sudah disisihkan 3,92 gram untuk uji laboraturium dan 3,96 gram untuk pembuktian dipersidangan," jelasnya.
Dikatakan Gagas, kini berkas kedua tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan BNNP NTB masih menunggu hasil dari Kejaksaan untuk proses selanjutnya. (Fie)