PAN Pecat Tidak Hormat Bupati Lombok Barat Usai OTT KPK, Cabut Status Kader dan Tolak Beri Bantuan Hukum

Ketua DPW PAN NTB Muazzim Akbar (Dok. Istimewa)

Mataram, Kilas NTB – Partai Amanat Nasional (PAN) bergerak cepat menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Partai berlambang matahari itu resmi memecat Lalu Ahmad Zaini secara tidak hormat dan mencabut seluruh status keanggotaannya.

Ketua DPW PAN NTB Muazzim Akbar menegaskan, keputusan tersebut berlaku efektif mulai Selasa, 21 Juli 2026.

"Hari ini langsung dipecat dengan tidak hormat. Artinya, KTA-nya sudah dicabut. Statusnya sebagai kader, anggota partai, bahkan sebagai Ketua DPW PAN NTB juga sudah berakhir," kata Muazzim saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa, 21 Juli 2026.

Keputusan itu menjadi sikap resmi PAN menyikapi kasus hukum yang menjerat kepala daerah yang terjaring OTT KPK pada Senin, 20 Juli 2026.

Muazzim mengatakan, kekosongan kepemimpinan DPW PAN NTB untuk sementara akan dikendalikan langsung oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Sebagai pengurus DPP sekaligus Koordinator Wilayah NTB, ia akan mengambil alih pelaksanaan tugas organisasi hingga ditetapkannya pelaksana tugas (Plt) Ketua DPW.

"Karena saya di DPP sekaligus Korwil NTB, saya akan menjalankan roda organisasi sehari-hari sampai ada penunjukan Plt Ketua DPW," ujarnya.

Tak hanya memutus hubungan organisasi, PAN juga memastikan tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada Lalu Ahmad Zaini.

"Tidak ada bantuan hukum. Intinya, PAN tidak memberikan bantuan hukum terhadap kasus seperti ini," kata Muazzim.

Menurut dia, surat keputusan pemecatan tengah diproses bersamaan dengan penunjukan pelaksana tugas Ketua DPW PAN NTB.

"Surat pemecatan sudah pasti ada, sekaligus dengan penunjukan Plt Ketua DPW," ujarnya.

Langkah PAN memecat Lalu Ahmad Zaini hanya sehari setelah OTT KPK menunjukkan upaya partai mengambil jarak dari kasus dugaan korupsi yang menjerat salah satu kepala daerahnya. Sikap partai juga dipertegas dengan pencabutan kartu tanda anggota dan penolakan memberikan bantuan hukum kepada kader yang tersandung perkara tersebut. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama