Polres Lombok Tengah Ringkus Pasutri Tersangka Penganiayaan Berujung Kematian

Pasangan suami istri tersangks kasus pengamiayaan berencana berujung kematian

Lombok Tengah (Kilasntb.com) - Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah berhasil meringkus pasangan suami istri asal Dusun Montong Bulok, Desa Montong Gamang Kecamatan Kopang yang menjadi tersangka kasus penganiayaan berencana berujung kematian.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizki Pratama, S.Tr.K. mengatakan korban berinisial IS alias Yudi (30) warga Dusun Beber Desa Beber, Kecamatan  Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah menghembuskan nafas terakhir akibat tikaman pisau.

"Kejadian berawal korban Yudi menjalin hubungan gelap dengan tersangka AI yang merupakan istri dari tersangka SN alias Gelan (39) dan hubungan gelap ini diakui AI setelah suaminya mengancam akan bunuh diri dengan terjun ke jurang bersama anaknya. Setelah hubungan gelap tersebut diketahui si suami, timbulah dendam dan niat untuk menghabisi korban," kata Redho saat dikonfirmasi media ini, Rabu (21/12/2022).

Dikatakan Redho, tersangka AI berperan memancing Yudi untuk datang ke lokasi di Jalan raya Mantang berdekatan dengan Kuburan Jantuk, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, dengan dalih ingin berbicara.

"Kesempatan pada Jumat (16/12/2022) pada pukul 23.30 wita inilah yang digunakan keduanya untuk menghabisi korban," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan

Di lokasi tersebut, AI menghubungi Yudi untuk datang, sedangkan Gelan bersembunyi di samping istrinya dengan posisi tiarap dengan membawa senjata tajam agar tidak dilihat.

"Tidak lama korban datang menghampiri AI dan Gelan langsung memukul korban secara bertubi-tubi ke arah muka korban sehingga korban terjatuh, dan menikamkan pisaunya ke arah leher, muka, lengan dan punggung korban," beber Redho.

Lanjutnya, setelah itu korban terbangun dan melarikan diri dan dikejar oleh Gelan, namun karena takut ketahuan pelaku balik dan kabur membonceng istrinya.

Dalam keadaan terluka korban melarikan diri ke Dusun Jantuk, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang dan terjatuh tidak sadarkan diri tengah jalan. Korban pun ditemukan warga dan dibawa ke Puskesmas Mantang. Karena keadaan korban yang kritis, akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Praya, dalam perawatan, korban meninggal dunia.

"Penganiayaan berujung kematian ini, keduanya dijerat Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 353 ayat (1) dan Ayat (3) KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama seumur hidup," tandasnya. (Fie)



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama